jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy pada Jumat (8/8). Tersangka kasus pemberi keterangan palsu itu kali ini diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013.
"ME diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (8/8).
BACA JUGA: KPU Merasa Difitnah Prabowo-Hatta di Sidang MK
Dalam kasus dugaan suap di pilkada Palembang, ia bersaksi untuk Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh. Keduanya telah dijadikan tersangka pemberi suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka itu terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo-Hatta Persoalkan Tambahan DPT 6 Juta
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal itu, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo-Hatta Minta PSU di 48.135 TPS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Siap Sambut Pengganti Busyro
Redaktur : Tim Redaksi