jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa pansus bentukan DPR itu mulai menjaring usulan untuk merumuskan rekomendasi. Bahkan, sudah ada usulan tentang pembekuan sementara KPK agar masuk dalam rekomendasi akhir hasil kerja pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa itu.
"Kalau perlu, misalnya sementara KPK disetop dulu. Ini tidak mustahil," ujar Henry saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).
BACA JUGA: KPK Belum Jelaskan Soal Laporan Barang Sitaan ke Rupbasan
Legislator PDI Perjuangan itu menambahkan, pansus menginginkan KPK memperbaiki mekanisme kerja. Karena itu, pembekuan KPK hanya bersifat sementara.
"Karena temuan Pansus ini adalah suatu keadaan di KPK yang harus diperbaiki," katanya.
BACA JUGA: Ada Surat Khusus untuk Bu Mega dari Para Kiai di Tapal Kuda
Mantan advokat itu menambahkan, ketika KPK dibekukan sementara, maka tugas penanganan kasus korupsi dilaksanakan Polri dan Kejaksaan Agung. "Jadi kembalikan dahulu ke kepolisian dan Kejaksaan Agung (untuk menangani korupsi)," pungkas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.(cr2/JPC)
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Tidak Perlu Tunggu MK Panggil Ketua KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sowan ke Al Falah Ploso, PDIP Diskusi soal Islam-Nasionalis
Redaktur & Reporter : Antoni