Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan

Jumat, 15 April 2011 – 20:40 WIB

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum atas kasus dugaan korupsi kegiatan Lomba Kreativitas Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 di Direktorat Jendral (Ditjen) Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM) KemdiknasNuh mengaku hanya bisa menyediakan pendampingan hukum

BACA JUGA: Amari Bantah Dicopot Karena Sisminbakum



“Intinya, poisisi Kementerian saat ini tidak akan melakukan intervensi apapun
Jikalau pendampingan hukum, tentunya iya

BACA JUGA: MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali

Karena bagaimanapun juga beliau-beliau ini adalah staff kami yang mana  juga berhak menerima pendampingan hukum
Maka dari itu, silahkan saja proses hukum berjalan, dan kami akan teteap memberi penghormatan proses hukum tersebut,” ungkapnya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (15/4).
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Kemdiknas itu

BACA JUGA: Tiga Bulan, KY Investigasi Kasus Antasari

Empat tersangka yang menjadi pesakitan itu adalah Direktur Pembinaan SMK Ditjen MPDM Joko Sutrisno, pejabat pembuat komitmen Susilowati, penangung jawab kegiatan Suko Wiyanto, dan bendahara pengeluaran pembantu Al Azhar.

Disinggung apakah ada kemungkinan  pejabat atau staf Kemdiknas lainnya juga terlibat di dalam kasus ini, Nuh hanya  menjawab santai“Kalau masalah itu, mungkin akan saya ketahui jika saya juga ikut menyelidiki.  Tetapi, silahkan saja, monggo saja dilakukan pemeriksaanKami akan selalu setia menunggu hasilnya,” serunya seraya tersenyum.

Namun terkait status kepegawaian keempat pegawai Kemdiknas itu, Nuh belum bisa mengambil tindakan“Itu baru bisa ditetapkan non aktif dan seterusnya (diberhentikan) kalau sudah ada penetapan status terdakwa dan sudah dinyatakan sebagai terdakwaDalam satu dua hari ini kita akan mencari tahu kepastian hukumnya ituKemudian, kita akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) karena tugas dan pekerjaan di Kemdiknas tidak boleh berhenti,” imbuhnya

Nuh mengakui, pihaknya hingga saat ini memang belum menerima berkas tertulis secara resmi dari kejaksaanMeski demikian Kemdiknas akan terus mencari tahu kasus ituPasalnya, lanjut Nuh, dirinya belum jadi Mendiknas saat kasus tersebut terjadi.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pemeriksaan Kada Menyusut Jadi Delapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler