jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan mengeklaim aktivitas tambang batu bara ilegal di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sudah tidak ada lagi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan telah menelusuri kawasan yang disebut-sebut diduga ada pertambangan tanpa izin.
BACA JUGA: Kasus Tambang Ilegal Diduga Dibekingi Aparat, Mahfud MD: Ambil!
"Tim kami sudah melakukan penelusuran di sana sejak September 2022 dan sampai saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan," kata Kasubdit IV Tipidter AKBP Ifan Hariyat, di Banjarmasin, Jumat (16/12).
Perwira menengah Polri itu menerangkan pihaknya memang lubang galian tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Ada Aparat Senior yang Melindungi Mafia Tambang, Siapa Dia?
Jalan akses menuju lokasi lubang galian tambang itu berada di samping area penyimpanan batu bara. Namun ditutup dengan tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki.
Jarak lubang galian berada kurang lebih satu kilometer setelah melalui tanggul tanah yang menutup akses jalan untuk kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Tambang Batu Bara di Sawahlunto Meledak, Kementerian ESDM Kena Sentil
Lubang tambang itu diyakini galian tambang liar karena saat titik koordinatnya dicocokkan dengan data resmi, lokasinya berada di luar izin usaha legal.
Bahkan titik itu diyakini masuk dalam area kawasan hutan.
Meski didapati adanya lubang galian dan sisa tumpukan batu bara, tetapi petugas tak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi itu.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres HST untuk mengecek secara rutin jika ada pertambangan liar untuk langsung ditindak," tegas dia.
Kemudian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten HST juga makin diperkuat dengan ditekennya kesepakatan bersama bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda serta Kapolres HST pada Jumat (28/10).
Kesepakatan itu intinya menjaga kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan dan Pegunungan Meratus guna mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan lestari.
Ifan memastikan pula penindakan terhadap aktivitas pertambangan liar tak hanya di HST.
Namun di Kalsel secara umum akan secara tegas dilakukan jika telah dikantongi alat bukti yang cukup.
Diketahui penambangan batu bara tanpa dilengkapi izin melanggar ketentuan pidana pada Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascaledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto, Polda Sumbar Bentuk Timsus, Ini Tugasnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga