Anak Buah Megawati Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Jumat, 12 September 2008 – 20:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Chepy Triprakoso Wartono tak memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksaPolitisi Fraksi PDIP itu mangkir dari pemeriksaan tanpa pemberitahuan ke penyidil KPK

BACA JUGA: KPU Libatkan BPKP Audit Dana Kampanye

Hari Jumat (12/9) ini sedianya Chepy akan diperiksa sebagai saksi untuk dugaan kasus suap dalam proses alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan

Menurut sumber di KPK, undangan pemeriksaan atas Chepy sebagai saksi untuk Sarjan Tahir.

Tentang pemeriksaan Chepy yang batal dilakukan karena mangkir itu dibenarkan Juru bicara KPK Johan Budi SP

BACA JUGA: Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi

Menurutnya, hari ini memang ada jadwal pemeriksaan atas politisi PDIP dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu

"Rencananya memang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Sarjan Tahir)

BACA JUGA: Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal

Tetapi sampai saat ini KPK belum menerima alasan ketidakhadiran Pak Chepy," ujar Johan yang ditemui di KPK, Jumat (12/9) petang

Sepeti diberitakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution disebutkan, politisi PPP itu bersama Sarjan Tahir dan Azwar Chesputra pada bulan Oktober 2006 mengadakan pertemuan dengan Sofyan Rebuin dan Candra Antonio Tan di Lobby Hotel Century Atlet, Jakarta.

Sebagai calon investor, Candra Antonio Tan memerlukan rekomendasi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api dari Komisi IV DPRUntuk itu, Candra memberikan amplop berisi Mandiri Travel CekNamun Azwar Chesputra mengembalikan amplop dari Candra karena jumlah uang yang tertulis dalam cek kurang dari Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya Candra Antonio Tan menemui Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR RI guna menyerahkan travel cheque yang nilainya Rp 2,5 miliarSelanjutnya, Sarjan Tahir menyerahkan travel cheque dari Candra Antonio Tan ke Azwar Chesputra untuk dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV lainnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler