KPU Libatkan BPKP Audit Dana Kampanye

Jumlah KAP Masih Terbatas

Jumat, 12 September 2008 – 20:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana kampanyeKetua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, selain karena keterbatasan jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP), melibatkan auditor BPKP dalam audit dana kampanye juga akan menghemat biaya.

"Kantor akuntan publik hanya memiliki sekitar 423 auditor dan hanya ada di 22 provinsi

BACA JUGA: Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi

Itu pun yang banyak di Jakarta
Jumlah auditor itu tidak cukup untuk melakukan audit laporan dana kampanye yang mencapai 18.000 laporan sementara waktu audit juga terbatas hanya 30 hari," ujar Hafiz yang ditemui di KPU, Jumat (12/9).

Lebih lanjut Hafiz menjelaskan, laporan dana kampanye yang akan diaudit adalah laporan dana kampanye parpol dari pusat hingga kabupaten/kota, laporan dana kampanye partai politik lokal di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) serta laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Apakah penggunaan auditor BPKP itu tidak menyalahi aturan mengingat dalam UU Pemilu telah diatur bahwa audit dana kampanye dilakukan oleh KAP? Hafiz mengakui hal itu memang masih menjadi kajian KPU.

Namun demikian, katanya, BPKP sudah mengisyaratkan bahwa pelibatan auditor BPKP dalam audit dana kampanye tidak menyalahi aturan

BACA JUGA: Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal

"Menurut BPKP itu tidak menyalahi
Ini bisa menjadi diskresi, artinya tidak diatur dalam UU tapi tidak menyalahi UU," ucap Hafiz.

Sementara anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU memang tidak mungkin hanya mengandalkan auditor dari KAP dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

BACA JUGA: Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif

"Langkah KPU meminta bantuan auditor BPKP itu sebagai win-win solution untuk mengatasi audit laporan dana kampanye," ulasnya.

Nurpati melanjutkan, pertimbangan KPU untuk menggunakan auditor BPKP diantaranya karena badan yang dipimpin Didi Widayadi itu adalah lembaga pemerintah dan homor auditornya juga lebih murah daripada IAI"Auditor KAP itu per jam sedangkan auditor BPKP bisa per laporan," katanya seraya menambahkan bahwa BPKP akan menyiapkan 3000 tenaga auditor untuk membantu KPU.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Abdillah Seret DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler