jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana kampanyeKetua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, selain karena keterbatasan jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP), melibatkan auditor BPKP dalam audit dana kampanye juga akan menghemat biaya.
"Kantor akuntan publik hanya memiliki sekitar 423 auditor dan hanya ada di 22 provinsi
BACA JUGA: Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi
Itu pun yang banyak di JakartaLebih lanjut Hafiz menjelaskan, laporan dana kampanye yang akan diaudit adalah laporan dana kampanye parpol dari pusat hingga kabupaten/kota, laporan dana kampanye partai politik lokal di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) serta laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Apakah penggunaan auditor BPKP itu tidak menyalahi aturan mengingat dalam UU Pemilu telah diatur bahwa audit dana kampanye dilakukan oleh KAP? Hafiz mengakui hal itu memang masih menjadi kajian KPU.
Namun demikian, katanya, BPKP sudah mengisyaratkan bahwa pelibatan auditor BPKP dalam audit dana kampanye tidak menyalahi aturan
BACA JUGA: Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal
"Menurut BPKP itu tidak menyalahiSementara anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU memang tidak mungkin hanya mengandalkan auditor dari KAP dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
BACA JUGA: Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif
"Langkah KPU meminta bantuan auditor BPKP itu sebagai win-win solution untuk mengatasi audit laporan dana kampanye," ulasnya.Nurpati melanjutkan, pertimbangan KPU untuk menggunakan auditor BPKP diantaranya karena badan yang dipimpin Didi Widayadi itu adalah lembaga pemerintah dan homor auditornya juga lebih murah daripada IAI"Auditor KAP itu per jam sedangkan auditor BPKP bisa per laporan," katanya seraya menambahkan bahwa BPKP akan menyiapkan 3000 tenaga auditor untuk membantu KPU.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Abdillah Seret DPRD
Redaktur : Tim Redaksi