jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) harus menggunakan prinsip keadilan dan proporsional. Karena itu, dia mengingatkan DPR dan pemerintah tidak perlu terburu-buru membahasnya. Kalau diburu-buru, bisa menguntungkan pengemplang pajak.
"Pastikan terlebih dahulu bahwa draf RUU tersebut ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak dan bisa menjamin reformasi tata kelola perpajakan yang selama ini bermasalah. Jangan sampai menguntungkan pengemplang pajak," kata Heri Gunawan, dalam rilisnya, Rabu (24/2).
Ditegaskan Heri, isu non-diskriminasi antara pengemplang dan yang patuh bayar pajak harus dapat perhatian serius. Karena itu, skema tax amnesty dalam pembahasan RUU ini harus jadi embrio transparansi perpajakan.
"Tantangan terbesar dunia perpajakan Indonesia selama ini adalah inventarisasi dan strategi 'membawa pulang' aset dan penghasilan yang berada di luar negeri. Di Singapura saja, diperkirakan sekitar Rp 3.000 triliun aset Indonesia parkir di sana. Perlu kejelasan bagaimana skema repatriasinya. Kalau tidak efektif, buat apa draf RUU itu diajukan," ujarnya.
BACA JUGA: Perdalam Ilmu Mesin, Lion Air Group Gandeng Triumph
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini berharap tax amnesty bisa jadi terobosan untuk menyelesaikan kewajiban pajak masa lalu yang tidak melaporkan aset dan penghasilan di luar negeri.
"Makanya, regulasi tax amnesty harus didesain seefektif mungkin yang mengatur tentang repatriasi, pendapatan tax amnesty yang signifikan, ketentuan aset, pelaporan aset di masa yang akan datang, dan pajak yang dikenakan. Kalau poin-poin itu tidak clear, wajib hukumnya draf RUU ini untuk ditolak," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Genjot Rusunami, Perizinan Jangan Dibuat Ribet
BACA JUGA: 95 Ribu Rumah Dapat Bantuan Stimulan, Ini Syaratnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta: Koperasi Masih Kesulitan Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi
Redaktur : Tim Redaksi