jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat (PD), Didik Mukrianto mengkritisi strategi yang digunakan PDIP Perjuangan bersama PKB dan Hanura sebagai pengusung opsi pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pengambilan keputusan atas RUU Pilkada di DPR RI, Jumat (26/9) dini hari lalu. Menurut Didik, kekalahan PDIP dan mitra koalisinya dalam voting RUU Pilkada merupakan kesalahan stretegi.
Didik mengatakan, andai saja PDIP, PKB dan Hanura mengikuti aksi walk out Fraksi PD maka paripurna DPR RI tentu tak akan bisa mengambil keputusan atas RUU Pilkada. Sebab, jika PDIP ikut walk out maka akan ada 287 suara anggota DPR RI yang kompak menolak pilkada melalui DPRD. Angka itu sudah melebihi setengah dari jumlah total anggota DPR RI.
BACA JUGA: Ini Alasan Hakim Arief Hidayat Dukung UU MD3 Digugat
"Kalau PDIP dan koalisinya kompak dengan PD maka yang akan terjadi adalah hantaman keras tepat di ulu hati Koalisi Merah Putih (KMP) hingga membuat legitimasi politik mereka tersungkur bersamaan dengan gagasan pilkada melalui DPRD. Juga akan terjadi kemenangan gagasan pilkada langsung dengan sejumlah perubahan sistemik untuk menyempurnakannya," kata Didik kepada wartawan, Senin (29/9).
Faktanya, lanjut anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu, PDIP bersama mitra koalisinya justru memilih bertahan dan mengikuti voting dengan risiko kalah jumlah suara. Padahal, sebelumnya dalam pengambilan keputusan atas UU MD3, Fraksi PDIP pernah melakukan aksi walk out karena tahu bakal kalah suara dan memilih menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Spanduk di Gedung DPR: Tak Ada Rp 5 M, tak Mekar
"Sebagai politisi, anggota DPR tahu persis, finalitas dari setiap pasal dalam UU yang mereka buat tidak ditentukan oleh palu mereka sendiri. Tapi oleh palu para hakim di MK. Tidak begitu kejadiannya dengan UU Pilkada. FPDIP dan sekutunya memilih voting dan kalah," tegasnya.
Hanya saja Didik menilai kekalahan itu bukan satu-satunya akibat yang harus diterima PDIP dan mitra koalisinya. Dengan ikut voting, sambung Didik, berarti PDIP setuju untuk menyerahkan penentuan nasib pilkada langsung pada mekanisme pengambilan keputusan di DPR berdasarkan suara terbanyak.
BACA JUGA: Pensiun dari Presiden, SBY Diprediksi akan Ditinggal Kader
"Konsekuensinya, F-PDIP dan sekutunya kehilangan alasan hukum untuk menggugat ke MK. Sudah voting, kalah, seharusnya legowo menerima," kata Didik menyarankan.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: SBY tak Punya Legal Standing Ajukan Uji UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi