Berstatus Tersangka, Ahmad Dhani tak Ditahan

Sabtu, 03 Desember 2016 – 10:55 WIB
Ahmad Dhani. Foto: dok.JPG

jpnn.com - JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo tidak menjadi penghuni sel tahanan meski sudah berstatus tersangka penghinaan terhadap penguasa.

Penyidik Polda Metro Jaya melepaskan Dhani setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Polisi Resmi Tahan Sri Bintang Pamungkas

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (3/12).

Meski demikian bukan berarti pentolan Band Dewa itu lepas dari jeratan hukum.

BACA JUGA: Kualitas Jaksa di Era Prasetyo Dinilai Amburadul

Boy menegaskan, Dhani sudah disangka melanggar pasal 207 KUHP.  

Adapun pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

BACA JUGA: Peradilan Kasus Ahok Harus Bebas dari Tekanan Eksternal

"Tersangka yang telah dinyatakan melanggar pasal 207 KUHP," kata Boy.

Menurut dia, untuk menjerat Dhani penyidik sudah mengumpulkan banyak alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta saksi dari unsur masyarakat.   

Seperti diketahui, Dhani merupakan satu dari 11 tokoh yang ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (2/12).

Dia ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat tanpa perlawanan. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua MPR: Sulit Lengserkan Jokowi Lewat Kasus Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler