jpnn.com, SURABAYA - Supeno Tirto Kusumo menggugat ibu kandungnya, Puspa Dewi, dan tiga saudaranya di PN Surabaya.
Penyebabnya, Supeno yang merupakan anak kedua di antara empat bersaudara itu tidak masuk daftar penerima warisan.
BACA JUGA: Orang Tua Curhat Digugat, Anak Mengaku Bingung
Victor Quartia, kuasa hukum Supeno, mengatakan, surat wasiat yang dibuat almarhum Sugiarto tiga bulan sebelum meninggal pada Januari 2015 terlihat janggal.
Menurut dia, Sugiarto sakit kritis sehingga tidak mungkin bisa membuat surat wasiat di hadapan notaris.
BACA JUGA: Curhat Orang Tua yang Digugat Anak Kandungnya
"Kondisinya sudah sangat parah, tidak cakap. Ngomong tidak bisa, apalagi pergi ke notaris dan tanda tangan surat wasiat," katanya.
Menurut Victor, meski tidak tinggal serumah, Supeno datang ke keluarga setiap perayaan Imlek.
BACA JUGA: Ketegaran Haji Darlan Digugat Anak Rp 33 Miliar
Sesuai pasal 852 KUHP, Supeno semestinya mendapat sepertiga dari seluruh harta warisan.
Warisan tersebut, antara lain, berupa aset PT Kaliroto dan PT Kijang Mas Jaya yang bergerak di bidang obat-obatan.
Sementara itu, Muslihin Mappiare, kuasa hukum tergugat, menyatakan tidak sepakat dengan gugatan tersebut.
Menurut dia, pihak keluarga memiliki alasan-alasan yang prinsip sehingga mengeluarkan Supeno dari bagian keluarga.
Hal itu sesuai dengan KUHP pasal 467. Isinya, pewaris berhak tidak memberikan warisan karena alasan prinsip dalam keluarga.
Dia menambahkan, siapa pun tidak pernah mengetahui sakit yang diderita almarhum Sugiarto. Wasiat itu dibuat di hadapan notaris.
Jika pembuat wasiat tersebut dianggap tidak cakap, notaris tentu menolak membuatnya.
"Notaris juga bisa menolak (membuatkan surat warisan, Red) karena salah satu syaratnya membuat surat warisan harus cakap," katanya. (gas/c7/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar
Redaktur & Reporter : Natalia