Curhat Orang Tua yang Digugat Anak Kandungnya

Senin, 31 Juli 2017 – 23:33 WIB
Pasangan Ello Hardiyanto (62) dan Gina (50), warga Jakarta Selatan tidak pernah menyangka akan digugat anak kandungnya, Adams Selamat Adi Kuasa yang berprofesi sebagai dokter. Foto: Ist.

jpnn.com, JAKARTA - Kasus gugatan hukum anak terhadap orang tua kembali terjadi. Pasangan Ello Hardiyanto (62) dan Gina (50), warga Jakarta Selatan tidak pernah menyangka akan digugat anak kandungnya, Adams Selamat Adi Kuasa yang berprofesi sebagai dokter.

Ello menceritakan, kasus bermula ketika Oktober 2016, putranya yang disapa Adams itu tengah menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis di Universitas Sam Ratulangi, Manado, pulang ke rumah orangtuanya. Saat itu, Ello dan istrinya tidak menyangka sudah terjadi perubahan sikap terhadap anaknya.

BACA JUGA: Buwas Sampaikan Peringatan Penting untuk Para Orang Tua

''Anak saya marah-marah dan hampir memukul saya. Selain memaki, Adams juga melontarkan kata-kata kotor kepada ibu kandung yang melahirkan dan merawatnya sejak bayi karena menghalanginya hendak memukul saya,'' ujar Ello saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

Sejak peristiwa itu, Adams memilih pergi dari rumah orangtuanya. Kemudian, kata Ello, pertengahan November 2016, datang surat dari pengacara Adams yang isinya perintah keluarga untuk tidak mencampuri urusan pernikahannya. Belakangan, baru diketahui bahwa Adams mengedarkan undangan pernikahan tanpa mencantumkan nama ayah dan ibunya.

BACA JUGA: Ketegaran Haji Darlan Digugat Anak Rp 33 Miliar

“Resepsi pernikahan diselenggarakan 15 Januari 2017 di Jakarta. Sama sekali tanpa memberitahu ataupun mengundang saya maupun ibunya,” beber Ello yang tengah sakit jantung koroner itu.

Tak lama berselang, Ello dan Gina baru mengetahui dari iklan di media massa dalam resepsi pernikahan tersebut anaknya didampingi pasangan orang tua yang sama sekali tidak dikenalnya.

BACA JUGA: Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar

''Namun, yang membuat kami sangat terpukul ketika anaknya tanggal 27 Mei 2017 memasang iklan di Harian Indopos dan Sindo, menyatakan putus hubungan keluarga,'' tuturnya.

Ello yang hanya berpendidikan SMA hanya bisa pasrah. Sebagai orang tua, ia sempat mengirim surat ke Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, tempat anaknya mengambil gelar dokter spesialis. Ello dan istri merasa sangat kecewa dan terhina oleh tindakan anaknya dan meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi.

“Saya sungguh yakin dia tidak mampu menjaga etika profesinya sebagai dokter, karena sudah terbukti kepada ibu kandungnya pun ia bisa dan tega mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,“ tulis Ello dalam suratnya.

“Saya mohon Bapak Prof Dr dr Fredy Wagey SpOG sebagai Ketua Bagian ObGin di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, memproses pemberhentian Dokter Adams dari pendidikan dokter spesialis,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Fakultas Kedokteran Unsrat menilai kasus tersebut merupakan kasus keluarga. Sehingga sulit diselesaikan melalui ranah etika kedokteran. (Mg7/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2: Tidak Ada Orang Tua yang Menolak Kami


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler