BACA JUGA: Diare Mewabah, Rumah Sakit Kewalahan
Ia diduga menandatangi SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap anaknya. Padahal pada waktu tes CPNS anaknya tidak lulus.Kasat Tipikor Dit Krimsus Polda Kalsel, AKBP Didik Sudaryanto SH MH mengatakan, hari ini (kemarin), Prof Fahmi Arif akhirnya datang memenuhi panggilan Dit Krimsus Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang
Sampai sore tadi (kemarin), lanjutnya, ia masih diperiksa dengan didampingi pengacaranya
BACA JUGA: PLN Pusat Dorong Proses Hukum, DPP PD Sarankan Damai
Didik mengungkapkan untuk materi pemeriksaan pihaknya belum bisa membeberkan secara detailBACA JUGA: Rem Rusak, Lion Air Dua Kali Gagal Terbang
“Tersangka membuat usulan kepada badan kepegawaian pusat, dengan berpura-pura anaknya ini lulus CPNS dengan menandatangi SK-nya sebagai PNS di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalsel. Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, beliau ini telah melanggar di dalam pasal penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Adapun pasal disangkakan kepada adalah pasal 12 e UU 31 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketika ditanya apakah Prof Fahmi Arif bakal ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka" Didik menegaskan, pihaknya akan melihat hasil perkembangan pemeriksaanNamun ia menjelaskan, jika melihat kondisi kesehatan tersangka, kemungkinan Prof Fahmi Arif hanya dikenakan tahanan kotaPasalnya, tersangka sudah tua dan pernah menjalani operasi jantung
“Karena alasan faktor kemanusian, mungkin beliau hanya dikenakan tahanan kotaJangan sampai begitu kita tahan akan muncul permasalahan baru,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sarifani mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani pemeriksaan dengan status tersangka“Tunggu saja hasil pemeriksaan,” tuturnya seraya berjalan mendampingi Prof Fahmi Arif menuju ruang penyidik. (hni/yn/bin/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterjang Puting Beliung, Empat Rumah Hancur
Redaktur : Tim Redaksi