jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan, beredarnya buku ilmu pengetahuan sosial (IPS) untuk kelas enam sekolah dasar (SD) yang mencantumkan Yerusalem ibu kota Israel menjadi bukti Undang-Undang nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan belum efektif.
"Padahal, kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut," kata Anang di Jakarta, Rabu (13/12).
BACA JUGA: Jokowi Sedang Protes, Buku Yerusalem Ibu Kota Israel Beredar
Dia menambahkan, pasal 45 ayat 2 UU 3/2017 sudah mengatur persyaratan konkret mengenai konten buku. Menurut dia, ada lima persyaratan isi buku.
"Yakni, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan tidak mengandung ujaran kebencian," papar Anang.
BACA JUGA: KPAI Panggil Penerbit Buku Bermuatan Yerusalem Milik Israel
Anang menilai beredarnya buku itu bertentangan dengan Pancasila.
Dia menjelaskan, Pancasila sebagai norma dasar memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yakni turut serta menjaga ketertiban dunia.
BACA JUGA: Buku Sebut soal Israel, Kemendikbud: Terima Kasih Sudah Jeli
"Miris saja. Kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia. Namun, buku ajar justru menjadi agen promosi Israel, " ujar Anang.
Karena itu, dia meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP), termasuk peraturan menteri (Permen), supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan berjalan efektif.
"Meski dalam UU pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, tapi saya melihat sebaiknya pemerintah mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini,” kata Anang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajarkan Yerusalem Ibu Kota Israel Kontradiktif dengan Jokowi
Redaktur & Reporter : Boy