jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membantah takut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bantahan ini disampaikan Firman Wijaya, Kuasa Hukum bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu, Rabu (31/7), di Kantor KPK.
"Tidak, karena selama ini pemeriksaan hanya karena ada schedule. Perlu dijadwalkan ulang," ujar Firman, ketika mengantar surat pemberitahuan ketidakhadiran Anas memenuhi panggilan KPK.
BACA JUGA: Kubu Anas Setor Bukti Iklan Caketum PD
Menurut Wijaya, penahanan merupakan wewenang KPK dan karena itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
"Menurut kami tentunya kalau setiap langkah hukum selalu didahului dengan penahan, kami melihat ini bukan sekedar persoalan hukum tapi persoalan kesewenang-wenangan. Menurut kami ada banyak hal yang harus diungkap," kata Firman.
BACA JUGA: Temui Tokoh Agama Jatim, SBY Bahas Warga Syiah Sampang
Dia menjelaskan, penahanan itu tidak imperatif sifatnya. Tegasnya, tidak wajib apalagi kalau orangnya kooperatif. "Kami serahkan sepenuhnya pada KPK," kata dia.
Memang, Firman melanjutkan, selama ini setiap tersangka harus ditahan KPK. Pihaknya memersilahkan, asal pembuktian KPK harus fair. Sebab, pihaknya juga sampai saat ini masih bertanya-tanya apa sebenarnya kesalahan Anas sehingga dijadikan tersangka oleh KPK.
BACA JUGA: KPK Panggil Hartati Murdaya
"Apa kesalahan Anas yang sebenarnya yang sampai hari ini kami sebagai tim penasehat hukum masih bertanya-tanya," ungkap Firman tak habis pikir.
Dia menegaskan, Anas siap kapanpun untuk diperiksa. Hanya saja, klaim dia, hari ini Anas berhalangan karena ada kesibukan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Karenanya, penjadwalan ulang pemeriksaan Anas akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. "Kita menjadwalkan habis lebaran," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Sibuk, Anas tak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi