Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir

Selasa, 20 September 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja secara independen, profesional, serta berorientasi penuh pada penuntasan kasus dugaan pelanggaran oleh pimpinan dan pegawai KPKKarenanya, Komite Etik diminta tidak membonsai kasus M Nazaruddin, bukan untuk membonsainya

BACA JUGA: Sering Kecolongan, Kapolri Layak Diganti



"Dengan demikian KPK juga dapat bekerja profesional dalam menuntaskan kasus Nazaruddin," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S Pane, Selasa (20/9), di Jakarta.

Menurutnya, dalam rangka akselerasi penanganan perkara serta pembuktian tentang tuduhan-tuduhan Nazaruddin, maka Komite Etik KPK mutlak perlu menghadirkan atau  melakukan konfrontasi langsung antara mantan bendahara umum Partai demokrat itu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum wakil ketua KPK Chandra Hamzah.

"Bagaimanapun pengakuan Nazaruddin dan kesaksian dari beberapa terperiksa, tidak boleh diabaikan agar proses hukum dapat ditegakkan secara konsisten," kata Neta.

Menurutnya, dengan adanya konfrontasi langsung antara Nazaruddin, Anas, Chandra,  maka akan dapat diketahui yang sebenarnya terjadi
"Langkah KPK melakukan konfrontasi itu sesuatu yang urgen," tegasnya.

Diharapkannya pula, konfrontasi itu bukan saja akan membuka kebenaran tetapi juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap proses-proses hukum yang dilakukan KPK

BACA JUGA: KY Yakin Sistem Kamar di MA Hentikan Intervensi

"Sebaliknya, jika hal itu tidak dilaksanakan, ketidakpercayaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat," ujarnya lagi.

IPW juga berharap Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pertemuan Nazaruddin dengan oknum KPK
"Sebab jika pertemuan tersebut terbukti, berarti ada oknum-oknum KPK yang sudah melakukan pelanggaran Pasal 65 junto Pasal 36 Undang-undang KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara

BACA JUGA: Kasus Tewasnya Nasabah Citibank Segera Disidangkan

Tugas Polri mengusut kasus ini," tuntas Neta S Pane(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler