Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan

Senin, 03 April 2017 – 13:27 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum, bekas Wakil Ketua Komisi II yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir diduga menerima aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin untuk terdakwa e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA: Beginilah Kesaksian Nazar soal Patgulipat Duit e-KTP

Awalnya Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazar yang menyebut ada aliran dana untuk sejumlah pimpinan Banggar dan Komisi II DPR.

Nazar menyebut bahwa Anas yang saat itu menjabat ketua FPD pernah mendapat uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP.

BACA JUGA: Ini Kesaksian Nazar soal Peran Anas di Kasus e-KTP

Menurut Nazar, Anas waktu itu membutuhkan uang untuk maju sebagai ketua umum di kongres PD. "Mas Anas perlu untuk dia maju ketua umum. Ada komitmen yang disepakati dengan Andi sekitar persen, Rp 500 miliar sekian," kata Nazar yang juga mantan bendahara FPD.

Menurut Nazar, pemberiannya nanti tidak sekaligus. Awalnya, kata dia, Anas pernah mendapat Rp 20 miliar. "Yang saya tahu Rp 20 miliar diserahkan ke fraksi. Dikasih tiga kali," katanya.

BACA JUGA: Kesaksian Oknum Pejabat DPMD Diduga Palsu

Dana itu, kata Nazar, diserahkan kepada bendahara FPD yang tak lain adalah dirinya. Kemudian, dana itu disalurkan untuk kepentingan Anas di kongres partai berlambang bintang mercy itu.

"Saya serahkan ke staf di Demokrat, buat bayar hotel dan pertemuan (terkait kongres)," paparnya.

Selain Rp 20 miliar, lanjut dia, juga pernah ada pemberian di akhir 2010 sebesar USD 3 juta. "Penyerahannya dilakukan di mana?,” tanya Hakim John.

Nazar menceritakan, awalnya dia bersama Anas bertemu dengan Andi. Menurut dia, uang itu diserahkan kepada Fahmi, orang kepercayaan Anas. "Anas untuk keperluan lain," tegas Nazar.

Selain itu, Nazar mengungkap Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir menerima USD 1 juta. "Ada dana diserahkan ke pimpinan Banggar, Mirwan Amir, dari Andi USD 1 juta. Kemudian USD 500 ribu dollar-nya diserahkan ke fraksi. Kemudian (sisanya) dibawa Mirwan Amir," katanya.

Hakim lantas menanyakan di mana pembagian uang untuk Komisi II DPR. Nazar menjelaskan, Andi Narogong awalnya menyerahkan ke Mustokoweni dan Ignatius. Lalu, terjadi pertemuan oleh anggota Komisi II DPR. Termasuk mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Namun, Nazar mengatakan, Ganjar waktu itu menolak pemberian uang. Sebab, kata Nazar, Ganjar tidak mau menerima USD 150 ribu. "Iya, dia ribut-ribut di media. USD 150 ribu dia tidak mau dan minta tambah posisinya sama dengan ketua (Komisi II DPR) USD 500 ribu. Setelah ribut, dikasih USD 500 ribu baru dia mau terima," kata Nazar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Penerimaan CPNS Jalur Honorer K2 Masih Diusut


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler