Anas Dikonfirmasi dengan Pengakuan Nazar dan Rosa

Kamis, 22 September 2011 – 17:47 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/9). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas UrbaningrumMenurut Juru Bicara KPK Johan Budi, mantan Ketua Fraksi PD di DPR RI itu diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemanakertrans) untuk tersangka Timas Ginting.

"Ada beberapa informasi yang ditanyakan ke Pak Anas, substansinya tentang posisinya di PT Anugerah," ujar Johan di kantornya, Kamis (21/9).

Lebih lanjut Johan menjelaskan, Anas dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan saksi sebelumnya, termasuk Mindo Rosalina Manullang dan Muhammad Nazaruddin

BACA JUGA: Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal

"Kan ada kesaksian dari Nazaruddin dan Rosa yang perlu dikonfirmasikan ke Anas
Selain itu, KPK punya data dan informasi yang perlu di cross-check ke Anas

BACA JUGA: Mahfud Tepis Tudingan Saling Sandera

Tadi pemeriksaannya selesai pukul 13.30," tukasnya.

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan hari ini, Johan mengatakan bahwa keterangan Anas akan dikembangkan KPK
"Kasus ini terus dikembangkan sejauh mana pihak lain terlibat," ujar Johan

BACA JUGA: Mahfud: MK Laporkan Tindak Pidana, Bukan Mafia Pemilu



Apakah Anas akan diperiksa lagi? "Sejauh ini keterangan Anas sudah cukup," katanya.

seperti diketahui, saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi proyek PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT KemenakertransDalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, KPK telah menetapkan Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka

Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lainOleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rosa, mantan anak buah Nazaruddin, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu terkait kasus ini juga mengungkapkan, ada aliran dana ke DPR ke Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009Usai pemeriksaan, pada wartawan Rosa menyebut nama politisi PDIP Perjuangan, Emir Moeis dan Wakil Ketua Umum PD, Jhonny Allen Marbun.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler