Mahfud: MK Laporkan Tindak Pidana, Bukan Mafia Pemilu

Kamis, 22 September 2011 – 17:20 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD setuju dengan kesimpulan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Herman Effendi yang menyimpulkan tidak ada mafia pemiluMenurut Mahfud, sejak awal pihaknya tidak pernah menyatakan ada mafia pemilu dalam kasus surat palsu MK yang hingga kini belum tuntas juga pengusutannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dari awal kami tidak pernah mengatakan bahwa ada mafia pemilu, yang kami laporkan adalah masalah tindak pidana," kata Mahfud di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut Mahfud, yang bilang ada mafia pemilu pertama kali adalah DPR dan tugas MK adalah melaporkan adanya tindak pidana kriminal murni yang pelakunya harus dihukum.

“Kalau mafia itu kan ada jaringan, sistematis dan tetap

BACA JUGA: Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol

Kasus ini hanya insiden, dan pelakunya melakukan kejahatan,” tandas Mahfud.

Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Hukum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein
Dari hasil gelar perkara itu, Satgas menyebut tidak ada kejanggalan dalam penanganan kasus itu.

Selain itu, Satgas juga tak melihat adanya intervensi dari mafia hukum dalam proses penyidikan

BACA JUGA: 90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Banggar Tolak Bahas RAPBN 2012

"Sebagai satgas pemberantasan mafia hukum kami melihat di dalam penyidikan ini tidak ada melihat indikasi keterlibatan mafia," ujar anggota Satgas, Herman Efendi usai gelar perkara di Mabes Polri. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler