"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dari awal kami tidak pernah mengatakan bahwa ada mafia pemilu, yang kami laporkan adalah masalah tindak pidana," kata Mahfud di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut Mahfud, yang bilang ada mafia pemilu pertama kali adalah DPR dan tugas MK adalah melaporkan adanya tindak pidana kriminal murni yang pelakunya harus dihukum.
“Kalau mafia itu kan ada jaringan, sistematis dan tetap
BACA JUGA: Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol
Kasus ini hanya insiden, dan pelakunya melakukan kejahatan,” tandas Mahfud.Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Hukum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein
Selain itu, Satgas juga tak melihat adanya intervensi dari mafia hukum dalam proses penyidikan
BACA JUGA: 90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Banggar Tolak Bahas RAPBN 2012
"Sebagai satgas pemberantasan mafia hukum kami melihat di dalam penyidikan ini tidak ada melihat indikasi keterlibatan mafia," ujar anggota Satgas, Herman Efendi usai gelar perkara di Mabes Polri. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi