Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal

Kamis, 22 September 2011 – 17:40 WIB

JAKARTA — Harapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu melalui upaya gelar perkara terbuka gagalPasalnya dalam gelar perkara itu, belum ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang bisa menganulir langkah penyidik yang menghadiahi gelar tersangka kepada Zainal.

‘’ Proses penyidikan yang dilaakukan polri sudah benar, mengapa Pak Zaenal dijadikan tersangka karena didapatkan bukti-bukti yang ada,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta Kamis (22/9).

Seperti diketahui, Zainal mengajukan permohonan gelar perkara terbuka yang dihadiri Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (21/9) kemarin

BACA JUGA: Mahfud Tepis Tudingan Saling Sandera

Ini merupakan upaya perlawanan Zainal atas penetapan dirinya sebagai tersangka mengingat dalam kasus ini ia merasa sebagai pelapor.

Namun demikian Polri tetap kukuh pada pendirian menetapkan Zainal sebagai tersangka
Alasannya polisi mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dalam bukti surat yang dipalsukan adalah  Zainal berperan sebagai konseptor

BACA JUGA: Mahfud: MK Laporkan Tindak Pidana, Bukan Mafia Pemilu

‘’ Itu konsepnya Pak Zainal, di surat yang dipalsukan,’’ tambahnya
(zul/jpnn)

BACA JUGA: Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol

BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler