JAKARTA — Harapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu melalui upaya gelar perkara terbuka gagalPasalnya dalam gelar perkara itu, belum ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang bisa menganulir langkah penyidik yang menghadiahi gelar tersangka kepada Zainal.
‘’ Proses penyidikan yang dilaakukan polri sudah benar, mengapa Pak Zaenal dijadikan tersangka karena didapatkan bukti-bukti yang ada,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta Kamis (22/9).
Seperti diketahui, Zainal mengajukan permohonan gelar perkara terbuka yang dihadiri Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (21/9) kemarin
BACA JUGA: Mahfud Tepis Tudingan Saling Sandera
Ini merupakan upaya perlawanan Zainal atas penetapan dirinya sebagai tersangka mengingat dalam kasus ini ia merasa sebagai pelapor.Namun demikian Polri tetap kukuh pada pendirian menetapkan Zainal sebagai tersangka
BACA JUGA: Mahfud: MK Laporkan Tindak Pidana, Bukan Mafia Pemilu
‘’ Itu konsepnya Pak Zainal, di surat yang dipalsukan,’’ tambahnyaBACA JUGA: Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Redaktur : Tim Redaksi