"Kami selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, menyatakan dengan tegas bahwa informasi dan atau keterangan yang berasal dari M Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Patra dalam kesempatan itu, di Mabes Polri.
Menurut Patra, Anas menilai apa yang disebarkan Nazaruddin adalah pencemaran nama baik yang merugikan dirinya maupun partai yang dipimpinnya itu
BACA JUGA: Ditahan KPK, Amrun Bantah Makan Uang Negara
Karena itulah, Patra menyebut, pihaknya melaporkan Nazaruddin dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.Di lokasi yang sama, penegasan senada juga disampaikan oleh Benny K Harman
BACA JUGA: Baru Hari Ini Istana Tahu Nazaruddin Tak di Singapura Lagi
Karena itulah katanya pula, laporan ini sekaligus untuk mencari kejelasan apakah informasi itu benar-benar dikirim oleh Nazaruddin atau tidak."Kalau memang betul, dia lapor ke KPK
BACA JUGA: Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dibui
Dengan melapor ini, dia akan dipanggil untuk memastikan apakah betul dia yang menerbitkan berita itu atau tidak," tambahnya.Sebelumnya, memang telah beredar sejumlah berita dan kabar berdasarkan pesan seluler yang konon dikirim M Nazaruddin dari persembunyiannya, terkait sejumlah orang yang disebutnya menerima aliran dana haram ituDalam pesan itu di antaranya, nama Anas ikut disebut menerima dana dari pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir terkait pembangunan wisma atlet SEA Games(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Minta TKI Waspadai Bujuk Rayu Calo
Redaktur : Tim Redaksi