Ditahan KPK, Amrun Bantah Makan Uang Negara

Selasa, 05 Juli 2011 – 21:42 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ke mobil tahanan, Selasa (5/7). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat di DPR yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amrun Daulay, membantah tudingan bahwa dirinya memakan uang negara dari proyek Departemen Sosial (Depsos)Amrun justru menganggap penahanan atas dirinya merupakan risiko jabatan yang pernah disandangnya

BACA JUGA: Baru Hari Ini Istana Tahu Nazaruddin Tak di Singapura Lagi



"Ini hanya resiko jabatan saja," kata Amrun sebelum memasuki mobil tahanan KPK
Sebelumnya, selama hampir lima jam Amrun menjalani pemeriksaan di KPK

BACA JUGA: Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dibui

Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat Depsos itu baru digiring penyidik KPK ke mobil tahanan sekitar pukul 15.05.

Namun Amrun yang pada kesempatan itu mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam, menegaskan bahwa dalam proyek di Depsos yang pernah ditanganinya itu sama sekali tidak ada kerugian negara
"Yang jelas saya tidak korupsi dan tidak memakan uang negara

BACA JUGA: Muhaimin Minta TKI Waspadai Bujuk Rayu Calo

Sekali lagi, tidak ada kerugian keuangan negara, Ini hanya masalah administrasi saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Amrun ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu karena diduga korupsi proyek sapi impor dan mesin jahit di Depsos 2004-2006Penetapan Amrun sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah

Sebab, Amrun selaku anak buah Bachtiar diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain dari proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBNBerdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah, terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatanAmrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit.

Oleh KPK, Amrun dijerat dengan Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSelanjutnya, Amrun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler