Anas Merasa Bersih dari Kasus Korupsi PLTS

Kamis, 22 September 2011 – 14:04 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/9). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Ketua Umum Partai Dmeokrat (PD) Anas Urbaningrum, mengaku tidak banyak tahu tentang dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemanakertrans) yang menyeret istri M Nazaryuddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangkaHal itu disampaikan Anas, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (22/9).

Dalam pemeriksaan selama 2,5 jam tersebut, Anas menjadi saksi bagi Timas Ginting, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT) Kemanakertrans yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi

BACA JUGA: Nanan : Kalau Anak Polisi Lebih Berat Hukumannya

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK, soal kasus PLTS atas nama tersangka Timas Ginting," ujar Anas.

Mantan ketua umum PB HMI itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi tahun 2008 itu
"Saya sampaikan dalam pemeriksaan, saya tidak kenal dan tidak tahu tentang proyek PLTS

BACA JUGA: Saan Akui Anas Pernah di PT Anugerah Nusantara

Saya justru tahu dari media," kilahnya.

Meski demikian, Anas justru mengakun sudah membantu KPK dalam mengungkap kasus itu
"Proses pemeriksaan sudah berlangsung dan selesai

BACA JUGA: Buktikan Ucapan Nazar, KPK Garap Anas

Artinya saya ikut membantu tugas penyidk, bagian dari tugas saya sebagai warga negara," sambungnya.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi proyek PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT KemenakertransDalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, KPK telah menetapkan Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lainOleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama PerkasaPT Alfindo menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebutDari hitungan Sementara KPK, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus tersebut, terungkap pula adanya aliran dana ke DPRMantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan bahwa dalam kasus itu ada dana yang mengalir ke Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009Rosa menyebut nama politisi PDIP Perjuangan, Emir Moeis dan Wakil Ketua Umum PD, Jhonny Allen Marbun.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap KPK, Anas Siap Berikan Klarifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler