BACA JUGA: Buktikan Ucapan Nazar, KPK Garap Anas
Sudah lama lihat saja aktenya," beber Saan Mustopa saat mendampingi Anas Urbaningrum salam pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (22/9)Tapi meski begitu, Saan membantah jika Anas adalah pemilik dari perusahaan yang menjadi induk perusahaan milik Nazaruddin itu
BACA JUGA: Digarap KPK, Anas Siap Berikan Klarifikasi
"Itu tidak ada. Mas Anas di Anugerah tidak sebagai pemilik dan sebagainyaBACA JUGA: Pimpinan Parpol Sudah Diajak Bicara SBY
Jadi tidak ada dan dokumen itu sekarang kan sedang kita kaji otentiknya," kata Saan membela.Menurut Saan, kini Anas sudah tak lagi beraktivitas di PT Anugerah NusantaraJika pun berkunjung, kata Saan, itu hanya sebatas silahturahmi"Sebagai teman, seperti kalau Mas Anas datang ke kantor saya di Mid Plaza ya pernahSaya sering ke kantornya Mas Anas ketika di KPU sering, sebagai teman kan saling mengunjungi, itu sesuatu yang biasa," tukas anggota DPR RI ini.
Mengenai bantuan hukum untuk Anas, Saan mengaku hingga saat ini tidak ada karena Anas belum memerlukan bantuan hukumSedangkan keberadaan Denny Kailimang dan Patra M Zen disebutkan hanya mendampingi. "Terkait tudingan ini, Mas Anas belum memerlukan bantuan hukumMas Anas belum mau didampingi pengacara, sebagai teman saja kita sebenarnya dilarang untuk ikut," tandasnya,
Seperti yang diketahui, Senin (18/9), mantan Bendahara Umum Partrai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa KPK terkait kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans membeberkan bahwa Anas adalah salah satu pimpinan di PT Anugerah Nusantara yang merupakan induk dari PT Alfindo Nuratama Perkasa pemenang tender proyek senilai Rp8,7 miliar ituD
alam kasus ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Timas Ginting pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) dan Neneng Sri Wayuni, istri Nazaruddin, yang dikabarkan salah satu petinggi di PT Alfindo Nuratama.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi