Ancam Bawa Kasus JIS ke Mahkamah Internasional

Rabu, 26 November 2014 – 19:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menunjukkan sikap keras lembaga tersebut terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap MAK, mantan siswa TK di di Jakarta International School (JIS).

Dia katakan, KPAI akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional jika para pekerja kebersihan di JIS yang menjadi terdakwa akhirnya dibebaskan.

BACA JUGA: Demokrat Tagih Janji KMP Setujui Perppu Pilkada Langsung

“Jika para pekerja kebersihan ini dibebaskan, kami akan membawa kasus ini ke mahkamah international. Banyak oknum penegak hukum kita yang sudah bisa dibeli,” ujar Erlinda kepada wartawan usai persidangan kasus ini di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Sejak kasus dugaan kekerasan seksual di JIS ini mencuat April lalu, Erlinda memang sangat membela ibu korban yaitu Pipit Kroonen.

BACA JUGA: Adnan Buyung Tuding KPK Kejam

Bahkan, kendati pengadilan belum memutuskan para pekerja kebersihan dinyatakan bersalah, KPAI memberikan penghargaan kepada Pipit Kroonen atas laporannya soal dugaan sodomi ke anaknya itu.

Sebelumnya, Patra M Zen,  kuasa hukum terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan Amin, menyebutkan, setelah sidang berjalan 17 kali, tuduhan tentang adanya sodomi terhadap MAK justru semakin kabur. Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta medis yang terungkap di persidangan, kasus ini diduga merupakan sebuah rekayasa.

BACA JUGA: Keterangan Ahli Forensik Perkuat Sodomi di JIS tak Pernah Terjadi

Pipit Kroonenmenggugat JIS senilai Rp 1,5 triliun. Nilai gugatan Pipit tersebut ditaksir cukup untuk membeli seluruh tanah di lokasi sekolah JIS berada.

Empat lembaga kesehatan ternama yaitu SOS Medika, RSCM, RSPI dan RS Bhayangkara Polri yang telah memberikan kesaksian di persidangan pekerja kebersihan JIS, secara tegas menyatakan bahwa sodomi tidak pernah ada. Hasil visum dan uji laboratorium terhadap MAK memastikan bahwa kondisi anusnya normal.

“dr Ferryal Basbeth, ahli forensik dalam keterangannya memastikan bahwa berdasarkan fakta medis dan kondisi korban MAK, sodomi yang dituduhkan itu tidak ada. dr. Ferryal juga menegaskan sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit, korban MAK tidak mengalami penyakit menular seksual. Keterangan ini sejalan dengan kesaksian dari saksi-saksi dan fakta hukum yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan,” ungkap Patra Zen di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11).  (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Ogah Orang Tak Jelas Gantikan Busyro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler