Demokrat Tagih Janji KMP Setujui Perppu Pilkada Langsung

Rabu, 26 November 2014 – 19:57 WIB
Saan Mustopa. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan akan menagih janji fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara langsung yang sudah diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ini disampaikan Saan menyikapi adanya gelagat mayoritas anggota komisi II dari KMP akan menolak Perppu yang membatalkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Karena itu, Fraksi Demokrat DPR akan melakukan lobi-lobi politik terutama menagih janji KMP.

BACA JUGA: Adnan Buyung Tuding KPK Kejam

"Kan kita sudah lakukan lobi-lobi dari awal, ada komitmen yang sudah terbangun antara Demokrat dengan KMP. Nah kita menunggu seberapa komit mereka dalam menjalankan komitmen dan kesepakatan yang sudah dibikin bersama. Itu kan harus kita tagih," ungkap Saan.

Komisi II DPR hari ini menghadirkan pakar ilmu hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Margarito Khamis untuk dimintai pendapatnya mengenai dampak diterima atau ditolaknya Perppu tersbeut.

BACA JUGA: Keterangan Ahli Forensik Perkuat Sodomi di JIS tak Pernah Terjadi

Nah, dengan adanya pandangan para pakar itu, Saan berharap bisa merubah cara pandang fraksi-fraksi di komisi II secara umum. Apalagi Yusril menurut Saan menilai menerima Perppu Pilkada langsung itu jauh lebih maslahat.

"Menurut pandangan Prof Yusril, tentu menerima Perppu itu jauh lebih bermafaat, jauh lebih banyak menyelematkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat," tandasnya.

BACA JUGA: BW Ogah Orang Tak Jelas Gantikan Busyro

Diketahui Partai Demokrat meski tidak secara resmi mengaku anggota KMP, tapi bergabung dengan koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam perebutan kursi pimpinan DPR dan MPR RI beberapa waktu lalu dengan mendapat jatah kursi pimpinan DPR.

Padahal sebelumnya terkait UU Pilkada, Demokrat jelas berbeda sikap politik dengan Golkar, Gerindra, PKS, dan PAN sebagai anggota resmi KMP sebagai pengusung Pilkada oleh DPRD yang kemudian dibatalkan lewat Perppu yang diterbitkan SBY.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Batasi Resepsi PNS Maksimal 400 Undangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler