Ancam Mosi Tak Percaya Pada Kemenag

Kamis, 01 Juli 2010 – 09:10 WIB
JAKARTA - Molornya keputusan mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) membuat Komisi VIII DPR berangPasalnya, hingga masa reses persidangan berlangsung, pihak Kementerian Agama (Kemenag) seolah tak peduli dengan hal ini

BACA JUGA: Video Mesum Mirip Cabup Beredar, Tuan Guru Gerah

Padahal sebagaimana ketentuan semestinya
BPIH sudah ditetapkan di akhir masa persidangan DPR awal Juni lalu.

“Saya tidak mau mendahului kawan-kawan yang lain di Komisi
Selama masih bisa dibicarakan ya kita akan bicarakan

BACA JUGA: PDIP Anggap Telat, Golkar Positif

Tapi kalau tidak, maka kita akan bentuk Panja Haji yang merubah total sistem pelaksanaan haji
Kalau perlu dibikin mosi tidak percaya, maka itu kita tempuh,” kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding saat memberikan keterangan pers di gedung DPR.

Politisi PKB ini menjelaskan, sejak awal Komisi VIII serius membahas kemungkinan-kemungkinan penurunan biaya haji dengan pendekatan perhitungan yang paling rasional

BACA JUGA: Penurunan Biaya Haji Belum Masuk Akal

Ini menurutnya semata-mata untuk
perbaikan pelayanan kepada jamaah haji, dengan memperhitungkan beban operasional, termasuk perbandingan dengan biaya haji di negara-negara tetangga.

Namun, ungkap Karding, dalam beberapa kali pembahasan di Komisi VIII, pihak pemerintah dalam hal ini Kemenag belum pernah memperlihatkan tanda-tanda keseriusan yang berimbangSalah satu indikasinya, Menteri Agama Suryadharma Ali bahkan sempat memberikan statemen seolah-olah
yang tidak menghendaki penurunan BPIH adalah Komisi VIII DPR.
  "Kami melihat tidak tanda-tanda Kementerian Agama untuk seriusMalah beberapa kali pembahasan diwakilkan pada pejabat yang
kompetensinya tidak signifikan,” paparnya.
   
Menyusul tak kunjung kelarnya penetapan BPIH ini, menurut Karding, Komisi VIII berencana mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan DPR dan Presiden, terutama terkait sikap Kementerian Agama yang terkesan
menyepelehkan kerja DPRKarding menegaskan, dengan sikap ini pihaknya berharap ke depan tidak lagi dikesankan seolah-olah mengemis-ngemis ke Kemenag agar BPIH diturunkan.   

“Soal itu (Mengirim surat ke Presiden-red) sebenarnya tidak boleh terjadiTapi kalau di internal Komisi VIII berkembang begitu, apa
boleh buatBagaimanapun upaya melecehkan parlemen telah dilakukan pemerintah,” terangnya.   

Menurutnya, kemungkinan terburuk apabila pembahasan BPIH tetap mengalami kebuntuan, DPR bisa saja mengajukan besaran untuk
selanjutnya diatur langsung dalam hukum tata negaraLangkah ini, imbuh Karding, juga merupakan bagian dari hak politik DPR yang sangat mungkin dilakukan jika setiap saat diperlukan(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Dana Aspirasi, Mendingan Program Disinkronisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler