BACA JUGA: Video Mesum Mirip Cabup Beredar, Tuan Guru Gerah
Padahal sebagaimana ketentuan semestinyaââ¬Â¨BPIH sudah ditetapkan di akhir masa persidangan DPR awal Juni lalu.“Saya tidak mau mendahului kawan-kawan yang lain di Komisi
BACA JUGA: PDIP Anggap Telat, Golkar Positif
Tapi kalau tidak, maka kita akan bentuk Panja Haji yang merubah total sistem pelaksanaan hajiPolitisi PKB ini menjelaskan, sejak awal Komisi VIII serius membahas kemungkinan-kemungkinan penurunan biaya haji dengan pendekatan perhitungan yang paling rasional
BACA JUGA: Penurunan Biaya Haji Belum Masuk Akal
Ini menurutnya semata-mata untukââ¬Â¨perbaikan pelayanan kepada jamaah haji, dengan memperhitungkan beban operasional, termasuk perbandingan dengan biaya haji di negara-negara tetangga.Namun, ungkap Karding, dalam beberapa kali pembahasan di Komisi VIII, pihak pemerintah dalam hal ini Kemenag belum pernah memperlihatkan tanda-tanda keseriusan yang berimbangSalah satu indikasinya, Menteri Agama Suryadharma Ali bahkan sempat memberikan statemen seolah-olahââ¬Â¨yang tidak menghendaki penurunan BPIH adalah Komisi VIII DPR.ââ¬Â¨ "Kami melihat tidak tanda-tanda Kementerian Agama untuk seriusMalah beberapa kali pembahasan diwakilkan pada pejabat yangââ¬Â¨kompetensinya tidak signifikan,” paparnya.
Menyusul tak kunjung kelarnya penetapan BPIH ini, menurut Karding, Komisi VIII berencana mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan DPR dan Presiden, terutama terkait sikap Kementerian Agama yang terkesanââ¬Â¨menyepelehkan kerja DPRKarding menegaskan, dengan sikap ini pihaknya berharap ke depan tidak lagi dikesankan seolah-olah mengemis-ngemis ke Kemenag agar BPIH diturunkan.
“Soal itu (Mengirim surat ke Presiden-red) sebenarnya tidak boleh terjadiTapi kalau di internal Komisi VIII berkembang begitu, apaââ¬Â¨boleh buatBagaimanapun upaya melecehkan parlemen telah dilakukan pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, kemungkinan terburuk apabila pembahasan BPIH tetap mengalami kebuntuan, DPR bisa saja mengajukan besaran untukââ¬Â¨selanjutnya diatur langsung dalam hukum tata negaraLangkah ini, imbuh Karding, juga merupakan bagian dari hak politik DPR yang sangat mungkin dilakukan jika setiap saat diperlukan(did)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Dana Aspirasi, Mendingan Program Disinkronisasi
Redaktur : Tim Redaksi