Andi Narogong Jadi Rekanan Polri dan Berbisnis Karaoke

Senin, 10 April 2017 – 14:51 WIB
Andi Narogong (tengah, jaket biru gelap), saat digelandang KPK, Kamis (23/3) malam. Foto: M.Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengungkap tentang bisnis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4), saksi bernama Dedi Priyono membeber bisnis pengusaha yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

BACA JUGA: Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP

Dedi merupakan kakak Andi Narogong. Dia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Pada persidangan itu, tim penasihat hukum Sugiharto mencecar Dedi soal bisnis Andi Narogong. "Adik saya usahanya tuh rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga," kata Dedi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai John Halasan Butarbutar.

BACA JUGA: Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius

Hanya saja, Dedi tidak memerinci lagi usaha yang dijalankan adiknya. Anggota majelis hakim, Anwar lantas bertanya kepada Dedi tentang kepentingan Andi di proyek e-KTP ini.

Hal itu untuk mendalami pengakuan Dedi bahwa dia pernah diminta mewakili adiknya untuk hadir pada pertemuan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk membahas proyek e-KTP. "Apa peran Andi dengan e-KTP ini?" tanya Hakim Anwar.

BACA JUGA: Penasaran, Siapa Saja 14 Nama Kembalikan Uang E-KTP

Dedi mengatakan, adiknya sebagai pengusaha tentu senang mendapatkan pekerjaan. Namun, hakim tidak puas dengan jawaban Dedi.

Hakim Anwar lantas mengorek lagi keterangan Dedi ihwal kepentingan Andi Narogong di dalam mengurus e-KTP. Dedi mengaku tidak paham soal e-KTP meski sering diutus mewakili Andi Narogong hadir pada pertemuan untuk membahas proyek di Kemendagri itu.

"Saya cuma mewakili beliau. Saya bukan decision maker (pengambil keputusan, red)," kata Dedi yang mengaku kurang lebih enam kali menghadiri pertemuan di Fatmawati.

Menurutnya, terdakwa Irman dan Sugiharto tidak hadir dalam pertemuan di Fatmawati. Dedi juga menyebut kedua terdakwa tidak ikut dalam pertemuan di Kemang Pratama, Bekasi.

Hakim kemudian mencecar Dedi soal tawar-menawar antara Andi Narogong dengan PNRI.  Namun, Dedi tegas menjawab tidak ada. "Setahu saya tidak ada," kata dia.

Hakim mengingatkan Dedi untuk tidak berbohong. "Anda sudah disumpah loh," kata Hakim. "Iya pak, saya sudah disumpah," jawabnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Loyalis Anas Ini Dukung KPK Tuntaskan Kasus e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler