Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP

Senin, 10 April 2017 – 13:48 WIB
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bersama Dedi Priyono pada persidangan perkara korupsikartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Dedi yang tak lain kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Dedi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar mengaku pernah mewakili adiknya membahas e-KTP.  

BACA JUGA: Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius

Namun, dia mengklaim tidak tahu terlalu banyak soal proyek yang merugikan negara Rp 5,9 triliun itu. "Saya tidak terlalu banyak tahu proyek ini saya hanya wakili Pak Andi Agustinus," kata Dedi di kursi saksi.

Dia mengakui adiknya yang kini telah menjadi tahanan KPK pernah mengungkapkan keinginan untuk ikut proyek e-KTP. "Waktu itu awal Juli 2010. Dia ngomong ke saya mau ikut e-KTP," katanya. 

BACA JUGA: Penasaran, Siapa Saja 14 Nama Kembalikan Uang E-KTP

Menurut Dedi, saat itu sudah ada proyek uji coba e-KTP. Andi yang sudah mendapat kabar akan ada proyek e-KTP langsung menyatakan berminat untuk ikut.

"Di media juga ada, beliau sudah dapat kabar seperti itu," ujar Dedi. 

BACA JUGA: Loyalis Anas Ini Dukung KPK Tuntaskan Kasus e-KTP

Dia juga mengaku kenal dengan terdakwa Sugiharto. Dedi bahkan mewakili adiknya hingga dua atau tiga kali untuk bertemu Sugiharto. "Pak Andi menyampaikan katanya ikut proses saja sesuai ketentuan," paparnya. 

Selain itu, dia juga pernah bertemu dengan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, pengusaha Johanes, Paulus Tanos dan Boby di Fatmawati.  Saat itu, kata dia, Andi ingin tahu soal spesifikasi yang akan dipakai untuk proyek e-KTP.

"Tapi kami kan tidak tahu proyeknya jalannya kapan," katanya.

Dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto dipaparkan tentang skenario proses pengadaan yang dibuat Tim Fatmawati. Tujuannya adalah memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.

Tim Fatmawati menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Selain itu, tim juga menyinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan proyek e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim Fatmawati juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan e-KTP.(boy/jpnn/put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, KPK Bakal Mudah Menjerat Orang Besar di e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler