jpnn.com - JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, kecewa terhadap tanggapan jaksa penuntut umum KPK yang menolak nota keberatannya.
Mantan Menpora itu menilai tanggapan jaksa tidak menjawab nota eksepsi yang dipaparkan panjang lebar olehnya di sidang pekan lalu.
BACA JUGA: Kampanye di Pulomas, Rhoma Ingatkan Ulah Tukang Kipas
"Tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami terhadap dakwaan yang menurut kami tidak benar, jelas, dan cermat, dan faktanya juga berbeda-beda," kata Andi usai persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3).
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengatakan, jaksa tetap tidak bisa menjawab keberatannya terkait isi dakwaan yang menyebutkan ada fee 18 persen dari proyek Hambalang untuknya.
BACA JUGA: Akbar: Ical Tidak Boleh Turun jadi Cawapres
Meski kecewa, Andi pada akhirnya pasrah sepenuhnya kepada majelis hakim Tipikor.
"Kami tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau koorporasi," tegasnya.
BACA JUGA: 35 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Adik Atut
Sebelumnya Jaksa KPK meminta Majelis Hakim menolak keberatan Andi dan tim penasehat hukumnya dengan alasan semua keberatan sudah masuk dalam materi perkara, sehingga tidak dapat dihilangkan.
Jaksa pun mengklaim dakwaan terhadap Andi sudah jelas dan cermat sesuai fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Maria Klaim tak Tahu Akil Main di Kasus Lebak
Redaktur : Tim Redaksi