JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan panwas pilkada menjadi kewenangan penuh BawasluKPU sudah tidak boleh lagi ikut mengajukan calon anggota panwas keBawaslu.
"Alhamdulillah, dengan putusan MK ini berarti beban tugas KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menjadi terkurangi, karena tidak lagi terlibat melakukan rekrutmen anggota panwas," ujar Andi Nurpati kepada wartawan usai mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan terhadap uji materi UU 22/2007 yang diajukan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3)
BACA JUGA: Aparatur Diminta Jaga Netralitas
Meski kewenangan diserahkan ke Bawaslu, namun dalam proses penetapannya harus tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)Hanya saja, dalam putusannya MK sama sekali tidak menyinggung, siapa pihak yang mengajukan calon ke Bawaslu untuk dilakukan fit and proper test itu
BACA JUGA: MK: 192 Panwas Sah
Hal ini yang dipertanyakan anggota KPU Andi NurpatiBACA JUGA: 5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol
KPU hari ini akan menggelar pleno guna membahas putusan MK itu.Persoalan lain yang masih belum klir, adalah bagaimana dengan KPUD yang saat ini sedang melakukan proses rekrutmen calon panwasApakah putusan MK itu langsung menggugurkan proses yang sedang dilakukan KPU ini, atau bagaimana"Yang jelas, Bawaslu tidak bisa serta merta melantik anggota panwas dari anggota panwas pilpres 2009Harus tetap melalui fit and proper test," ujar Andi(sam/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Ada Titik Terang dari MK
Redaktur : Soetomo Samsu