Satu Lagi Pegawai BPK jadi Tersangka

Kasus Suap Audit Keuangan Pemkot Bekasi

Kamis, 01 Juli 2010 – 00:47 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pejabat bertambah lagiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai BPK bernama Enang Hermawan sebagai tersangka.

Enang sepanjang Rabu (30/6) menjalani pemeriksaan di KPK

BACA JUGA: Tempo Anggap Laporan Polisi Salah Alamat

Selama 12 jam sejak pukul 10.00 pagi, Enang dicecar penyidik KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Enang yang sehari-harinya adalah auditor BPK perwakilan Jawa Barat wilayah III, langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

BACA JUGA: Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia



Namun Enang memilih tutup mulut soal penetapan tersangka dan penahannya itu
Saat hendak dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dari KPK, Enang justru menutupi mukanya dengan jaket sembari bergegas memasuki mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Enang diduga ikut menikmati uang suap dari pejabat di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Heri Lukman dan Herry Suparjan

BACA JUGA: Polri Resmi Polisikan Majalah Tempo

Atas perbuatannya itu, Enang dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomir 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (21/6) pekan lalu KPK menangkap basah Kasubdit Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat III, Suharto karena menerima uang yang diduga sebagai suap dari Herry SuparjanKeduanya diciduk di rumah Suharto di Kawasan Lapangan Tembak, Bandung, JAwa Barat.

Herry Suparjan adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota BekasiSedangkan Heri Lukman adalah Inspektorat Wilayah Kota BekasiSuharto diduga menerima suap sebesar Rp 272 juta dari Herry Suparjan, dengan maksud agar laporan keuangan pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK

Sementara dari pemeriksaan KPK terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Edi Prihadi, sedikit terkuak bahwa asal uang untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat itu dari dana KONI Kota BekasiKepada wartawan usai diperiksa KPK, kemarin, Edi memang menduga uang untuk menyuap itu memang uang KONI.

Hanya Edi mengaku tidak tahu persis hingga uang KONI itu bisa sampai digunakan Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan dan Pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi Hery Lukman untuk menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.

Edi menegaskan, dana KONI Bekasi dari APBD Kota Bekasi sebesar Rp 19,4 miliar hanya diperuntukan bagi kegiatan cabang olahraga yang ada di bawah naungan KONI kota Bekasi.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Tak Sensitif Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler