JAKARTA - Tersangka kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pejabat bertambah lagiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai BPK bernama Enang Hermawan sebagai tersangka.
Enang sepanjang Rabu (30/6) menjalani pemeriksaan di KPK
BACA JUGA: Tempo Anggap Laporan Polisi Salah Alamat
Selama 12 jam sejak pukul 10.00 pagi, Enang dicecar penyidik KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangkaBACA JUGA: Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia
Namun Enang memilih tutup mulut soal penetapan tersangka dan penahannya itu
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Enang diduga ikut menikmati uang suap dari pejabat di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Heri Lukman dan Herry Suparjan
BACA JUGA: Polri Resmi Polisikan Majalah Tempo
Atas perbuatannya itu, Enang dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomir 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSeperti diberitakan sebelumnya, Senin (21/6) pekan lalu KPK menangkap basah Kasubdit Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat III, Suharto karena menerima uang yang diduga sebagai suap dari Herry SuparjanKeduanya diciduk di rumah Suharto di Kawasan Lapangan Tembak, Bandung, JAwa Barat.
Herry Suparjan adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota BekasiSedangkan Heri Lukman adalah Inspektorat Wilayah Kota BekasiSuharto diduga menerima suap sebesar Rp 272 juta dari Herry Suparjan, dengan maksud agar laporan keuangan pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK
Sementara dari pemeriksaan KPK terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Edi Prihadi, sedikit terkuak bahwa asal uang untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat itu dari dana KONI Kota BekasiKepada wartawan usai diperiksa KPK, kemarin, Edi memang menduga uang untuk menyuap itu memang uang KONI.
Hanya Edi mengaku tidak tahu persis hingga uang KONI itu bisa sampai digunakan Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan dan Pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi Hery Lukman untuk menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.
Edi menegaskan, dana KONI Bekasi dari APBD Kota Bekasi sebesar Rp 19,4 miliar hanya diperuntukan bagi kegiatan cabang olahraga yang ada di bawah naungan KONI kota Bekasi.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Tak Sensitif Lagi
Redaktur : Tim Redaksi