JAKARTA - Menyusul penetapan status tersangka terhadap Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purnomo dalam kasus korupsi proyek solar home system, pejabat pejabat eselon I di Kementrian ESDM itu dilarang bepergian ke luar negeriDirektorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah telah mengeluarkan perintah pencegahan agar Jacobus tidak bisa meninggalkan Indonesia.
Pencegahan juga diberlakukan terhadap Kosasih, pejabat pembuat komitmen dalam proyek solar home system yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Polri Resmi Polisikan Majalah Tempo
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno, menyatakan bahwa Jacobus Purwono dan Kosasih efektif dikenai pencegahan sejak 25 Juni laluBACA JUGA: KPK Dinilai Tak Sensitif Lagi
Berlaku selama setahun," ujar Catur saat dihubungi wartawan, Rabu (30/6).Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen dari kantor Jacobus Purwono
Diberitakan sebelumnya, Jacobus Purwono yang sering disapa dengan panggilan Jack Purwono itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek solar home system di Ditjen LPE tahun anggaran 2007-2008
BACA JUGA: Bawaslu Tak Puas Soal Putusan DK KPU
Selain Jack, KPK juga menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih sebagai tersangka kasus yang sama.Jack dan Kosasih diduga menerima uang dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek solar home systemModusnya, uang dari rekanan dalam kurun waktu 2007-2008Menurut KPK, jumlahnya uangnya mencapai Rp4,6 miliar.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tenderSelain itu, KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up).
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyebutkan angka kerugian negara dalam kasus korupsi itu sekitar Rp 119 miliarNamun jumlah itu masih bisa berkembang lantaran nilai nilai proyek sesungguhnya masih dihitung KPK
Karena perbuatan itu baik Jack maupun Kosasih disangka dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP(ara/rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati
Redaktur : Tim Redaksi