Sebelumnya, menurut Andri, presenter TV bernama Indi Rahmawaty, mengajaknya sebagai sumber untuk membahas masalah Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
BACA JUGA: Satgas Incar Mafia Pajak di Daerah
Namun keesokan harinya, ketika Talk Show dimulai materi pembicaraan tiba-tiba dialihkan mengenai markus yang diduga ada di Mabes Polri setelah tiba di lokasi acara."Saya dijebak," ujarnya di Press Room Mabes Polri Jumat (9/4) siang.
Dijelaskan, dirinya sempat kaget dengan materi yang disiarkan pada 24 Maret silam itu
"Saya mohon maaf kepada kepolisian, khususnya kepada Kapolri," ujarnya.
Ditambahkan, sebelum acara berlangsung, materi pertanyaan dan jawaban dalam acara itu telah disiapkan untuk didiskusikan bersama anggota Satgas Markus Denny Indrayana, yang juga hadir dalam acara itu.
Belakangan, ia merasa acara ini bakal menjadi permasalahan besar setelah pembicaraan mengenai adanya ruang di Mabes Polri, yang merupakan ruang para markus
BACA JUGA: Menpera: Pengembang Harus Utamakan Mutu dan Kualitas
"Saya bilang nggak ngerti, tapi kata Indi bilang saja ada," tambahnya.Usai acara itu, barulah ia tahu dirinya diburu polisi
BACA JUGA: Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
"Kalau perlu ganti nomor (telpon) aja, kalau ada nomor ngga jelas nggak usah di angkat," kata salah satu penyidi polri dalam keterangan pers itu, membacakan kutipan pesan singkat seluler (SMS) untuk Andri, yang disebut brasal dari Indi.Dalam pesan singkat itu, Indi juga mengaku diintai polisi dan dicari pimpinan untuk membuka identitas Andri"Tiap pagi aku siaran ditunggu lima orang intel," tambah Indi dalam SMS itu.
Sebenarnya, ujar Andri, dirinya sempat menghubungi Indi terus menerus setelah kasus ituBahkan ia, juga sempat menghubungi eksekutif produser acara tersebut sebelum kabur ke BaliNamun menurut Andri, si produser yang diklaim sebagai Alfito Deanova malah menyatakan itu merupakan resiko atas upah yang diterima.
Sementara itu pihak Mabes Polri mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikanSelain itu, mabes tengah melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, sebelum menagani perkara ini dalam proses pidana.
"Kami secara fakta hukum bisa katakan itu sebagai tindak pidana, tapi kami tunggu (petunjuk) Dewan Pers," ujar Pjs Kabid Penum, Div Humas Polri, Kombespol Zulkarnaen.
Saat ini penyidik telah mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dan print out percakapan SMS via Blackberry Massengger (BBM) AndriKedepan tambahnya, pihak stasiun TV juga akan dimintai pertanggungjawaban terkait hal ini.
Sebagai gambaran, kasus ini berawal dari keberatan polri menyikapi, keterangan Andri, dalam acara Selamat Pagi Indonesia, yang disiarkan TV tersebutSaat itu Ia, mengaku berprofesi sebagai markus di kepolisianDikatakan pula Andri, telah 12 tahun, melakukan kerjasama rekayasa kasus dengan penyidik PolriIni kemudian ditelusuri, untuk mengetahui benar tidaknya pengakuan ituAlhasil setelah Andri ditangkap barulah diketahui, acara itu diduga kuat rekayasa semata yang mendeskriditkan citra kepolisian.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan Chandra Sepengetahuan Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi