JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum DPR RI, Abdul Malik Haramain menegaskan, sikap polisi yang belum menetapkan tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi menimbulkan spekulasi.
"Mestinya polisi sudah bisa menetapkan tersangka lain, terutama kepada orang-orang yang selama ini diduga kuat menjadi aktor dari pemalsuan dan penggelapan surat MK," kata Malik, kepada wartawan, Sabtu (16/7).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pendapat ini merujuk pada temuan sementara dalam investigasi dan penyelidikan Panja Mafia Pemilu"Konstruksi dan urut-urutan peristiwanya sebetulnya sudah terkuak, terutama terkait siapa pelaksana lapangan, siapa yang memerintahkan dan siapa aktor yang merancang skenarionya," kata Malik.
Dijelaskan Malik, meski orang-orang yang diduga terlibat sebagai aktor, sama sekali tidak mengakui alias membantah, namun hasil konfirmasi langsung terhadap staf-staf di MK, maupun terhadap komisioner dan staf-staf di KPU menguatkan indikasi peran mereka
BACA JUGA: Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon
"Karena itu kita berharap agar polisi lebih maju dalam mengungkap kasus ini," katanya.Lebih lanjut Malik meminta polisi bersikap objektif dan profesional
BACA JUGA: Andi Nurpati Kukuh Mengaku Tak Tahu
Seperti diketahui, polisi, Jumat (15/7) memeriksa mantan Komisioner KPU, Andi NurpatiBACA JUGA: MA Malas Telusuri Dugaan Setoran Calon Hakim
Polisi sudah menetapkan mantan juru panggil MK berinisial MH, sebagai tersangka kasus ini(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan Moratorium PNS Ditarget Oktober
Redaktur : Tim Redaksi