Aneh, Kok Driver Online Ikut Mempersoalkan Permenhub 108

Jumat, 23 Maret 2018 – 08:17 WIB
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai aneh dan tidak beralasan.

Penilaian ini disampaikan Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko. Ia beralasan pembuatan Permenhub 108 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah.

BACA JUGA: Adian Napitupulu: Permenhub 108 Cacat Hukum

"Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” kata Cecep di Jakarta, Kamis (22/3), menyikapi rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Fraksi PDIP DPR dengan aliansi driver online (Aliando) yang berlangsung di DPR.

Dia juga mempertanyakan sikap PDIP tidak konsisten dalam mengawal pemerintahan Joko Widodo. Sebab, Permenhub itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang notabene bagian dari pemerintah.

BACA JUGA: Soal Permenhub 108, F-PDIP: Kementerian Tidak Salah

Cecep melihat partai berlambang banteng moncong putih berat sebelah, karena lebih memihak driver online. Di sisi lain abai terhadap eksistensi sopir transportasi konvensional yang sudah ada sejak lama.

“Legislator dari partai pendukung penguasa harusnya paham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” sebutnya.

BACA JUGA: Driver Online Parkir Sembarang, Polisi Surati Aplikator

Dia juga menyayangkan sikap aplikator transportasi berbasis online yang dengan semena-mena terhadap drivernya. Bayangkan berapa potensi kerugian kredit kendaraan karena aplikator semena- mena memutus mitra drivernya. Haruanya itu yang diperjuangkan Aliando.

“Kenapa mereka (Aliando) tidak membela ribuan supir yang putus mitra dengan aplikator? Padahal itu yang menyebabkan mereka demo karena tidak bisa mengikuti aturan pemerintah,” kata Cecep.

Karenanya, lanjut dia, bila ada legislator yang berpendapat bahwa Permenhub 108 cacat secara hukum, seharusnya mereka menyarankan kepada pengemudi yang tergabung dalam Aliando untuk melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kecuali pergerakan para pengemudi yang tergabung dalam Aliando selama ini memang sudah ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu,” pungkas Cecep.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PDIP Harusnya Dukung Kebijakan soal Taksi Online


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler