Aneh, Mau Nyadap Harus Izin

RPP Intersepsi Langgar Esensi Penyadapan

Senin, 21 Desember 2009 – 18:48 WIB

JAKARTA – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) intersepsi menyalahi substansi penyadapanMenurutnya, RPP intersepsi yang mengharuskan adanya izin dari pengadilan akan memudahkan seseorang mengetahui bahwa dirinya akan disadap

BACA JUGA: Sumber Harta Pejabat Harus Dicatat

Padahal subtansi dari penyadapan itu adalah ketidaktahuan sehingga dilakukan pengintaian.

“Yang kita khawatir itu kan kalau sudah begitu, sudah kehilangan arti penyadapan, orang sudah tahu bahwa dia sudah mau disadap, dari mana dia tahu, ya dari pengadilan karena harus melalui pengadilan dulu,” kata Ray Rangkuti usai menghadiri jumpa pers di press room DPR,
Senayan, Jakarta, Senin (21/12).

Dengan begitu kata Ray, orang yang akan disadap akan bisa mempersiapkan diri agar lepas dari penyadapan
“Bisa mengganti nomor handphonenya, memusnahkan data-data

BACA JUGA: KPK Dalami Penyelewengan Upah Pungut

Kalau anda lihat kasus-kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu dasarnya adalah penyadapan,” ucapnya.

Dalam RPP intersepsi tersebut, Ray menilai adanya upaya membirokrasikan penyadapan yang mengharuskan perizinan
Yang pada gilirannya kata dia, pemerintah yang akan diuntungkan jika benar-benar disahkan

BACA JUGA: Ray: KPK Terindikasi Diintervensi

“Pemerintah yang paling diuntungkan karena mereka tidak lagi bisa disadap secara ketat dalam rangka untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Blanket Guarantee Century Ditolak JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler