JAKARTA – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) intersepsi menyalahi substansi penyadapanMenurutnya, RPP intersepsi yang mengharuskan adanya izin dari pengadilan akan memudahkan seseorang mengetahui bahwa dirinya akan disadap
BACA JUGA: Sumber Harta Pejabat Harus Dicatat
Padahal subtansi dari penyadapan itu adalah ketidaktahuan sehingga dilakukan pengintaian.“Yang kita khawatir itu kan kalau sudah begitu, sudah kehilangan arti penyadapan, orang sudah tahu bahwa dia sudah mau disadap, dari mana dia tahu, ya dari pengadilan karena harus melalui pengadilan dulu,” kata Ray Rangkuti usai menghadiri jumpa pers di press room DPR,
Senayan, Jakarta, Senin (21/12).
Dengan begitu kata Ray, orang yang akan disadap akan bisa mempersiapkan diri agar lepas dari penyadapan
BACA JUGA: KPK Dalami Penyelewengan Upah Pungut
Kalau anda lihat kasus-kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu dasarnya adalah penyadapan,” ucapnya.Dalam RPP intersepsi tersebut, Ray menilai adanya upaya membirokrasikan penyadapan yang mengharuskan perizinan
BACA JUGA: Ray: KPK Terindikasi Diintervensi
“Pemerintah yang paling diuntungkan karena mereka tidak lagi bisa disadap secara ketat dalam rangka untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Blanket Guarantee Century Ditolak JK
Redaktur : Tim Redaksi