JAKARTA--Keluhan sejumlah pemda mengenai rumitnya penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dinilai hanya mengada-ngadaJuru Bicara/Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, keluhan seperti itu tidak masuk akal
BACA JUGA: Berani Tilep BOS, Kadis Bakal Dicopot
Alasannya, pemda sudah sejak lama bergelut dan disibukkan dengan penyusunan RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).“Mereka (Pemda) itu sudah biasa membuat anggaran RKA, khususnya RKA.SKPD.2.2.1 untuk proses penyusunan anggaran
Disebutkan, landasan hukum penyaluran BOS tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011.
Namun, lanjut Donny—sapaan akrab Reydonnyzar- jika pemerintdah daerah berasalan belum berani atau takut untuk mencairkan dana dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebenarnya dapat menggunakan surat keputusan kepala daerah yang isinya memperbolehkan pencairan dana BOS dan ditampung dalam laporan realisasi anggaran atau pada perubahan APBD.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas, Suyanto menyebutkan, sejumlah daerah mengakui rumitnya penyusunan RKA
BACA JUGA: Pemda Takut BOS jadi Jeratan Korupsi
Seharusnya, lanjut Suyanto, penyusunan RKA tersebut tidak perlu terlalu detail“Kami hanya membutuhkan data sederhana saja
BACA JUGA: DPR Desak Kemdiknas Tarik Buku Pengayaan
Tapi kondisinya saat ini, RKA untuk satu sekolah saja, bisa mencapai 120 halamanMenurut kami, itu terlalu rumit, pantas saja jika kinerja daerah lambanPadahal, pemerintah pusat hanya membutuhkan data rekening sekolah, dan jumlah muridnya saja,” ungkap Suyanto(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Ijazah Lulusan Trisakti Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi