Aneh, Pemda Anggap Pencairan BOS Rumit

Rabu, 23 Maret 2011 – 03:46 WIB

JAKARTA--Keluhan sejumlah pemda mengenai rumitnya penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dinilai hanya mengada-ngadaJuru Bicara/Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, keluhan seperti itu tidak masuk akal

BACA JUGA: Berani Tilep BOS, Kadis Bakal Dicopot

Alasannya, pemda sudah sejak lama bergelut dan disibukkan dengan penyusunan RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Mereka (Pemda) itu sudah biasa membuat anggaran RKA, khususnya RKA.SKPD.2.2.1 untuk proses penyusunan anggaran
Jadi tidak ada alasan jika penyusunan RKA dikatakan rumit,” ungkap Donny ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Selasa (22/3).

Disebutkan, landasan hukum penyaluran BOS tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011.

Namun, lanjut Donny—sapaan akrab Reydonnyzar-  jika pemerintdah daerah berasalan belum berani atau takut untuk mencairkan dana dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebenarnya dapat menggunakan surat keputusan kepala daerah yang isinya memperbolehkan pencairan dana BOS dan  ditampung dalam laporan realisasi anggaran atau pada perubahan APBD.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas, Suyanto menyebutkan, sejumlah daerah mengakui rumitnya  penyusunan RKA

BACA JUGA: Pemda Takut BOS jadi Jeratan Korupsi

Seharusnya, lanjut Suyanto, penyusunan RKA tersebut tidak perlu terlalu detail
Pemerintah sebenarnya sudah menyarankan agar sekolah dalam proses penyusunan RKA cukup menyebutkan nama sekolah di daerah setempat, data rekening sekolah dan juga jumlah siswa keseluruhannya yang berhak mendapatkan dana BOS.

“Kami hanya membutuhkan data sederhana saja

BACA JUGA: DPR Desak Kemdiknas Tarik Buku Pengayaan

Tapi kondisinya saat ini, RKA untuk satu sekolah saja, bisa mencapai 120 halamanMenurut kami, itu terlalu rumit, pantas saja jika kinerja daerah lambanPadahal, pemerintah pusat hanya membutuhkan data rekening sekolah, dan jumlah muridnya saja,” ungkap Suyanto(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Ijazah Lulusan Trisakti Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler