Aneh, Samsu Umar Kok Setelah 4 Tahun Baru Ditetapkan Tersangka?

Kamis, 03 November 2016 – 21:09 WIB
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: fajar/jpg

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Sultra Abdul Hasan Mbou mengatakan harusnya Bupati Buton Samsu Umar Samiun dari dulu dijadikan tersangka suap kepada Akil Mochtar. 

Sebab, kata dia, sudah empat tahun Pilkada Buton 2011 berlalu, Samsu Umar baru dijadikan KPK sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Damayanti Dihukum Ringan, Politikus Golkar Langsung Bernyanyi

"Kan Umar itu orang hebat. Coba kalau tidak hebat? Empat tahun dia baru ditetapkan jadi tersangka. Betul ndak?" sindirnya usai diperiksa KPK untuk Samsu Umar, Kamis (3/11). 

Menurutnya pula, Samsu Umar juga sudah mengaku ada aliran dana yang diberikan kepada Akil. 

BACA JUGA: Diteror, Anggota Dewan Pelapor Korupsi Bupati Tanggamus Datangi LPSK

Karenanya Samsu Umar seharusnya sudah dari dulu menyandang status tersangka. 

"Pengakuannya Umar Samiun kan begitu," ujarnya. 

BACA JUGA: Gerindra: Sistem Pemilu Jangan Mengebiri Rakyat

Dia menilai wajar Samsu Umar menjadi tersangka meskipun penetapannya agak terlambat. 

Menurut dia, bupati yang diduga menyuap Akil terkait sengketa pilkada di MK seharusnya sudah sejak lama ditetapkan jadi tersangka. 

"Orang semua bupati sudah ditetapkan, (tapi) Bupati Buton kok belum. Kan agak aneh toh," kata Hasan Mbou yang pernah digugurkan KPU saat mencalonkan diri sebagai cabup Buton itu. 

Dia pun menilai keputusan MK yang memerintahkan agar KPUD Buton melakukan pemungutan suara ulang juga janggal.  

"Ya jelaslah janggal, bagaimana ceritanya orang tidak janggal. Kalau tidak janggal kan tidak mungkin keluar duit dia kan?" katanya. 

Seperti diketahui, MK memutuskan mengabulkan gugatan Samsu Umar dalam sidang sengketa Pilkada Buton.

MK meminta KPUD melakukan verifikasi faktual dan administrasi dua pasangan lain dan memerintah melakukan PSU. 

Hasil pemilihan ulang,  pasangan Samsu Umar-La Bakry terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Buton.  

Sekitar Juli 2012,  advokat Arbab Paproeka menghubungi Samsu menyampaikan permintaan Akil agar menyediakan Rp 6 miliar. 

Namun, Samsu  hanya mentransfer  Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Mabes Polri Pasti Tuntaskan Kasus BC Tanjungpriok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler