Anggap Istri Cerewet, Suami Ambil Ungkal, Praaak

Jumat, 20 Oktober 2017 – 07:15 WIB
Foto: Whendy Gigih Perkasa/Radar Tulungagung/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Perempuan berinisial SM, warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wanita berusia 57 tahun itu harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul menggunakan ungkal (batu asahan pisau) oleh MK, yang tak lain suaminya sendiri.

BACA JUGA: Perselingkuhan Marak, Kasus KDRT Melonjak

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah sederhana tempat tinggal MK dan SM, tepatnya pada Rabu (18/10), sekitar pukul 21.00. Saat itu, MK terlibat cekcok dengan istrinya, SM.

Entah setan apa yang merasuki MK, dia lantas tega memukuli istrinya. Bukan hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan ungkal. Kepala korban robek dan mengeluarkan darah.

BACA JUGA: 20 Perempuan Jadi Korban Setiap Menit, Stop KDRT Sekarang!

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung menolong korban dengan membawanya ke puskesmas Ngantru. Selain itu, warga juga melapor ke Polsek Ngantru.

“Rabu malam ada laporan warga bahwa terjadi KDRT. Kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek Ngantru AKP Maga Fidri Isdiawan.

BACA JUGA: Lauk Jatuh ke Kasur, Suami Hajar Istri

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu ungkal yang sudah patah menjadi dua dan berlumuran darah.

Selain itu, juga diamankan satu dingklik (kursi kayu kecil) yang masih ada bercak darah korban. “Korban hingga saat ini masih dirawat di puskesmas Ngantru,” kata Maga saat pers release, kemarin (19/10).

Pria ramah itu melanjutkan, sekitar dua bulan lalu, pasangan suami istri (pasutri) MK dan SM juga pernah terlibat cekcok.

Keduanya juga dibawa ke Polsek Ngantru. Namun, saat itu berhasil didamaikan oleh polisi dan warga. “Ternyata terulang lagi hingga korban mengalami luka,” imbuhnya.

Saat ditanya, pelaku MK mengakui perbuatannya. Pria berusia 60 tahun itu juga mengaku menyesal telah menganiaya istrinya.

Dia tega memukul menggunakan ungkal karena korban dianggap terlalu banyak bicara. “Cerewet, dia (korban) juga mengolok-olok saya dan menyebut saya PKI. Namun, saya menyesal,” ujarnya.

Pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Tulungagung dan harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam dengan KDRT pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ed/wen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Makan Enak Tapi Kasih Uang Belanja Sebegini, Haaaduh...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler