JAKARTA - Sempat tertunda, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani surat persetujuan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian M Nazaruddin sebagai anggota DPR RIKarir politik mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pun segera berakhir.
"Ya, surat penandatanganan Kepres yang diajukan oleh Ketua DPR terkait dengan saudara Nazaruddin sudah ditandatangani oleh bapak Presiden tanggal 6 September kemarin," kata Julian Aldrin Pasha, juru bicara kepresidenan di kantor Presiden, Rabu (7/9).
Julian mengatakan surat telah dikirim kembali ke DPR untuk proses selanjutnya
BACA JUGA: Hari Ini, Rosa dan El Idris Hadapi Tuntutan
Perihal keterlambatan surat, menurut Julian tidak perlu dipersoalkanSetiap surat yang masuk ke Presiden, harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan
BACA JUGA: Ikut Korupsi, Mantan Dirut PLN Tetap Disidang
Termasuk surat melengkapi syarat administrasi pemberhentian Nazarudin."Jadi itu memang butuh proses waktu apalagi kemarin pergi ke Jawa tengah dan Jawa Barat
BACA JUGA: Interpol Angkat Tangan Buru Nunun
(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpanjangan Masa Pelunasan BPIH Reguler Dibuka
Redaktur : Tim Redaksi