jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyebut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka korupsi merupakan langkah yang cacat yuridis. Menurut Maqdir, keputusan KPK menjerat BG -sapaan Budi Gunawan- sebagai tersangka korupsi telah melanggar hukum acara.
Tudingan Maqdir didadari pada pembuatan laporan kejadian tindak pidana korupsi yang bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada tanggal 12 Januari 2015. Namun, pada 13 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, KPK mengumumkan melalui media massa tentang status tersangka korupsi untuk BG dengan alasan karena penyidik di komisi antirasuah itu sudah mempunyai lebih dari dua alat bukti.
BACA JUGA: Datangi KPK, Hasto Bawa Bukti Kelakuan Abraham Samad
"Sehingga ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata Maqdir saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Maqdir menyebut penetapan seorang tersangka harus diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh harus dijalankan secara benar dan tepat.
BACA JUGA: Plt Sekjen PDIP Penuhi Undangan KPK
"Sehingga, asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan," ujarnya.
Maqdir menambahkan, apabila proses yang harus dilalui dalam penetapan tersangka tidak dipenuhi, maka sudah pasti keputusan itu menjadi cacat. "Dan haruslah dikoreksi atau dibatalkan," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Minta BG Mundur, Seskab Dianggap Langgar Hak Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inspektorat Wajib Verifikasi Laporan Harta Kekayaan ASN
Redaktur : Tim Redaksi