Minta BG Mundur, Seskab Dianggap Langgar Hak Presiden

Senin, 09 Februari 2015 – 13:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik dan Pemeritahan Indonesia, Marrie Andi Muhamadiyah menilai Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto sudah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo karena meminta Komjen Budi Gunawan mundur dari posisi calon Kapolri yang telah disetujui DPR. Marrie bahkan menyebut Andi telah melanggar hak konstitusi presiden maupun Budi Gunawan.

"Pernyataan seskab sebagai pembantu presiden justru terkesan ada agenda ingin mengkudeta Jokowi sebagai presiden karena tidak menjalankan kewajiban konstitusinya sesuai UUD 1945," kata Marrie dalam siara pers, Senin (9/2).

BACA JUGA: Inspektorat Wajib Verifikasi Laporan Harta Kekayaan ASN

Ia menambahkan, presiden maupun BG -sapaan Budi Gunawan- sama-sama memiliki hak dan kewajiban menjunjung konstitusi. Karenanya, menghalangi pelantikan BG sebagai Kapolri sama saja melanggar hak konstitusional Jokowi. Selain itu, menghalangi pelantikan BG sebagai Kapolri juga sama saja merampas hak petinggi Polri itu secara konstitusi.

Itu sebabnya Marrie meminta Presiden Jokowi tidak ragu melantik BG sebagai Kapolri yang sudah ditunjuk secara konstitusi. Sebab, yurispendensi hukum dan politik untuk melantik pejabat negara yang sudah dtetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah pernah ada.

BACA JUGA: Prioritaskan Dana Desa Perdana untuk BUMDes

Marrie lantas mencontohkan 10 kepala daerah yang terpilih dalam pilkada yang sebelum dilantik ternyata menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, para kepala daerah terpilih itu tetap dilantik meski menyandang status tersangka. Salah satu contohnya adalah Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang ditangkap KPK karena menyogok Akil Mochtar.

Karenanya, Marrie menegaskan bahwa status tersangka yang disandang BG harusnya bukan halangan untuk tetap dilantik menjadi Kapolri. Apalagi untuk kasus rekening gendut milik BG, lanjut Marrie, Polri pernah melakukan pemeriksaan. “Sebelum BG tersangka di KPK, Polri sudah mengeluarkan produk hukum tahun 2010 yang menyatakan BG clear dari dugaan kepemilikan rekening gendut yang dihasilkan dari gratifikasi," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Inilah 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersihkan Diri Menyambut Imlek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler