BACA JUGA: Depkominfo Legalkan Kampanye Lewat SMS
Sebab, peruntukan dan fungsinya tidak jelas.Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/2) menegaskan, pada sejumlah daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) Pemilu 2009 diduga ada penyalahgunaan
BACA JUGA: KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak
Tercatat, ada 16 proyek yang dituding bermasalah
BACA JUGA: Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu
Proyek pemutakhiran serta pemeliharaan data pemilih menjadi anggaran pertama yang dicurigaiKPU menganggarkan untuk proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliarDia mengatakan, anggaran tidak perlu dialokasikan lagiPenyebabnya sudah jelas, data pemilih untuk pemilu legislatif diperbarui sejak Oktober 2008"Tahapannya juga sudah lewatJadi, seharusnya tidak perlu dialokasikan," jelasnya.
Proyek lain adalah anggaran Rp 1,7 miliar yang dimaksudkan untuk fasilitasi kampanye pemilu anggota DPR dan DPRDKegiatan itu dinilai rancuSebab, tidak dijelaskan fasilitas seperti apa yang akan diberikan KPUTerlebih, aturan KPU No 20/2008 hanya memfasilitasi pertemuan antarpeserta pemilu dalam kampanye damai
"Fasilitasi kampanye damai tidak harus berimplikasi pada anggaran sebesar itu," selidiknya.
Tak hanya itu, dua proyek lain juga patut dicurigai terjadi penggelembunganAnggaran sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu untuk DPR, DPD, dan DPRD di dalam dan luar negeri ternyata menyedot anggaran Rp 12,9 miliarDengan waktu efektif tersisa jelang pemilu yang hanya dua bulan, anggaran itu menjadi terlalu besar.
Dan, yang tak kalah untuk diperhatikan adalah ada item biaya honorarium yang masuk dalam anggaran sosialisasi ituUntuk item tersebut, KPU menganggarkan Rp 1,9 miliar
"Tapi, peruntukannya tidak jelas" kata AdnanDalam hal ini, jika honor tersebut diberikan kepada internal KPU saat melakukan sosialisasi, itu bisa disebut penerimaan pendapatan ganda"Padahal, itu kan sudah tugas KPUNegara sudah mengalokasikan honor untuk tugas mereka itu," jelas Adnan.
Dengan ketidakjelasan proyek tersebut, KPU bisa diduga melakukan penyimpanganAdnan menyatakan, sebaiknya KPU segera mengevaluasi DIPA 2009 tersebut"Revisi anggaran menjadi salah satu opsi supaya KPU tidak terlibat lagi dalam skandal penyimpangan anggaran," ujarnya.
Menanggapi terpisah, kuasa anggaran KPU Sekjen Suripto Bambang Setyadi mengungkapkan, item honorarium yang dianggarkan KPU digunakan untuk membayar honor staf KPU yang akan mendokumentasikan kegiatan pemilu’’Tapi, ini bisa juga digunakan untuk membiayai keperluan peliputan rekan-rekan pers ke luar kota," jelas Bambang.
Menurut dia, data yang disampaikan ICW belum terlalu rinciJika dilihat lebih mendetail, sebenarnya ada item-item lain yang menjelaskan untuk apa penggunaan anggaran sebesar itu
"Untuk lebih jelasnya, harus dilihat rincian anggaran biaya, tidak ada yang dobel atau dilebihkan," tandasnya(bay/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi