BACA JUGA: Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu
Jadi, tanpa persentase,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/2) petang.Lantas, bagaimana kalau ada calon yang sama-sama meraih suara terbanyak? Misalnya, jika dalam satu dapil, parpol mendapat satu kursi
Untuk memutuskan siapa yang berhak terpilih, KPU akan melihat sebaran dari raihan suara caleg di setiap TPS
BACA JUGA: Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
''Yang sebarannya paling banyak, dia yang terpilih,'' ujarnya.Selain itu, jika dalam satu dapil ternyata ditemukan tidak ada satu pun pemilih yang menandai nama caleg, dalam arti semua pemilih hanya menandai logo atau nama parpol, KPU memutuskan penetapan calon terpilih diserahkan sepenuhnya pada mekanisme internal parpol
Ketika ditanya rencana penetapan kursi ketiga untuk perempuan? Dia menyatakan rencana itu sempat dibahas dalam pleno
BACA JUGA: Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Namun, terjadi perdebatan alot di antara peserta pleno''Intinya, kami setujuNamun, masih ada perdebatan apakah langsung diatur dengan peraturan KPU ataukah menunggu perppu,'' ungkapnya.Menurut Hafiz, pada akhir pleno, perdebatan tersebut berakhir buntuNamun, bukan berarti perdebatan itu selesaiKPU masih akan membahasnya untuk merumuskan putusan akhir apakah akan mengakomodasi affirmative action caleg perempuan atau tidak.
''Sebelum Sabtu, sudah akan ada putusan,'' tegasnyaRencananya, Sabtu (7/2) KPU mengundang kembali seluruh parpol peserta pemilu untuk sosialisasi lanjutan Pemilu 2009(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !
Redaktur : Tim Redaksi