KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak

Kamis, 05 Februari 2009 – 06:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan teknis tentang operasional sistem suara terbanyak''Jumlah suara yang terbanyak, dia yang terpilih

BACA JUGA: Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu

Jadi, tanpa persentase,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/2) petang.

Lantas, bagaimana kalau ada calon yang sama-sama meraih suara terbanyak? Misalnya, jika dalam satu dapil, parpol mendapat satu kursi
Namun, ternyata ada dua caleg yang mendapat suara terbanyak sama persis.

Untuk memutuskan siapa yang berhak terpilih, KPU akan melihat sebaran dari raihan suara caleg di setiap TPS

BACA JUGA: Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu

''Yang sebarannya paling banyak, dia yang terpilih,'' ujarnya.

Selain itu, jika dalam satu dapil ternyata ditemukan tidak ada satu pun pemilih yang menandai nama caleg, dalam arti semua pemilih hanya menandai logo atau nama parpol, KPU memutuskan penetapan calon terpilih diserahkan sepenuhnya pada mekanisme internal parpol
''Kami tidak bisa menentukan karena tidak ada sebaran suara untuk menentukan caleg mana pun,'' jelas Hafiz.

Ketika ditanya rencana penetapan kursi ketiga untuk perempuan? Dia menyatakan rencana itu sempat dibahas dalam pleno

BACA JUGA: Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM

Namun, terjadi perdebatan alot di antara peserta pleno''Intinya, kami setujuNamun, masih ada perdebatan apakah langsung diatur dengan peraturan KPU ataukah menunggu perppu,'' ungkapnya.

Menurut Hafiz, pada akhir pleno, perdebatan tersebut berakhir buntuNamun, bukan berarti perdebatan itu selesaiKPU masih akan membahasnya untuk merumuskan putusan akhir apakah akan mengakomodasi affirmative action caleg perempuan atau tidak.

''Sebelum Sabtu, sudah akan ada putusan,'' tegasnyaRencananya, Sabtu (7/2) KPU mengundang kembali seluruh parpol peserta pemilu untuk sosialisasi lanjutan Pemilu 2009(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler