Depkominfo Legalkan Kampanye Lewat SMS

Hindarkan Bentokan dan Kericuhan

Kamis, 05 Februari 2009 – 19:25 WIB

JAKARTA - Departemen Kominukasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri untukmembahas aturan kampanye lewat short message service (SMS)Prinsipnya, kampanye lewat SMS tidak akan dilarang.

Menkominfo Mohammad Nuh menyatakan, pada pertemuan dengan Depdagri dan KPU itu akan Depkominfo akan menawarkan aturan kampanye sekaligus mengajak para operator telekomunikasi dan media massa untuk ikut mensosialisasikan pemilu

BACA JUGA: KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak

"Kita rencanakan pertemuannya minggu depan," ujar Nuh.

Mantan Rektor ITS ini mengakui, rancangan peraturan tentang aturan kampanye lewat SMS itu sangat ditunggu-tunggu dan memang dikehendaki oleh partai politik
"Fasilitas ini jelas ditunggu-tunggu karena sudah banyak yang ingin memanfaatkan jasa telekomunikasi ini untuk program kampanye," tambahnya.

Menkominfo menegaskan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi para calon anggota legislatif maupun Capres/Cawapres untuk berkampanye melalui pemanfaatan informasi teknologi

BACA JUGA: Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu

"Kami malah berharap, dengan cara itu diharapkan justru akan berdampak pada peningkatan IT-literasi dan E-literasi masyarakat," katanya.

Apa saja kira-kira bentuk kampanye yang akan menggunakan layanan telekomunikasi itu? Nuh menyebutkan, antara lain mencakup jasa telepon dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk didalamnya jasa pesan singkat (sms), jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/mms ), jasa pesan premium, nada dering (ring tone) dan nada dering balik (ringback tone); jasa nilai tambah teleponi; dan atau jasa multimedia.

Sementara itu yang persoalan yang perlu diatur secara rinci dalam rancangan peraturan itu  antara lain meliputi prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kewajiban mendaftar bagi para pelaksana kampanye atau tim kampanye melalui KPU atau KPUD, materi kampanye, waktu dan tanggal pelaksanaan.

Selain itu peraturan juga memberi rambu-rambu tentang larangan-larangan seperti materi memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye atau tim kampanye
Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, diwajibkan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye

BACA JUGA: Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu



rambu-rambu lainnya seperti pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye, larangan melakukan diskriminasi tarif, larangan menerima program sponsor, larangan melakukan penggalangan dana yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye melalui jasa telekomunikasi, pelaksanaan pengawasan dan sanksi

Nuh juga tidak mengingkari jika kampanye dengan memanfaatkan jasa teleponi ini akan dapat mengurangi ancaman terhadap munculnya kericuhan, tindakan anarkis atau kekerasan, karena pesan dalam kampanye dapat disalurkan melalui berbagai fasilitas jasa telekomunikasi"Alangkah baiknya bila partai politik memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai maksud dan tujuan kampanyePemanfaatan fasilitas SMS, misalnya, dapat dicoba untuk mensosialisasikan visi, misi dan program Parpol, calon anggota legislatif, Capres atau Cawapres selama masa kampanye," katanya.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler