Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu

Rabu, 04 Februari 2009 – 21:58 WIB

JAKARTA - Pemerintah ternyata belum sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) PemiluMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, perlu tidaknya Perppu sebenarnya terpulang kepada kesiapan KPU dalam penyelengaraan Pemilu.

"Polemik soal apakah perlu Perpu, itu semua terpulang kepada kesiapan KPU dulu

BACA JUGA: Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu

KPU memang perlu Perppu atau tidak?" ujar Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (4/2).

Menurutnya, perlu tidaknya Perppu tergantung pada kemampuan KPU menjabarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan calon terpilih melalui suara terbanyak
"Jika KPU tidak dapat menjabarkan keputusan MK dan hanya berkutat pada kerancuan tentang penandaan danterkait kerancuan pemberian tanda, kalau memang itu rawan ya kita keluarkan Perppu

BACA JUGA: Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM

Tetapi kalau saya, semaksimal mungkin diatur dengan peraturan KPU saja," ujar Mardiyanto.

Sementara dalam paparan di hadapan Komisi II DPR, Mardiyanto menegaskan pelaksanaan pembuatan aturan dan norma-norma terkait pemilu bukanlah domain pemerintah melainkan domain KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan bukan pemerintah
"Sehingga tanpa Perppu, KPU dapat menetapkan calon tpilih bedasarkan keputusan MK," ulasnya.

Prinsipnya, sambung Mardiyanto, pemerintah jelas ingin Pemilu sukses

BACA JUGA: Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !

pemerintah juga tidak akan secara otoriter menerbitkan perppu"Alangkah lebih baik jika Perpu tidak sampai keluar," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Mardyanto juga mengemukakan alasan bagaimana jika Perpu diterbitkan namun justru ditolak DPR"Tapi kalau ada Perppu dan di tengah jalan menjelang pelaksanaan pemilu tidak dsetujui oleh DPR, terus bagaimana?" kilahnya.

Mardiyanto justru menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang kerjasama antara pemerintah, Pemda dan KPU beserta KPU provinsi dankabupen/kota demi lancarnya penyelengaraan pemiluDi draft Perpres tersebut, katanya, juga akan diatur tentang Desk Pemilu di pemerintah.

"Kalau dulu ada polemik soal desk pemilu, di Ranperpres ini akan kita luruskan bahwa tidak akan seperti ituPemerintah tidak akan mengintervensi," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU meminta agar pemerintah segera menerbitkan PerppuMenyusul putusan MK, KPU menilai perlu payung hukum yang sejajar dengan UU untuk mengatur penetapan caleg terpilih melalui suara terbanyakSelain itu, perppu diharapkan juga bisa menjadi payung hukum penetapan caleg perempuan untuk memenuhi quota keterwakilan perempuan di parlemen(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanda Silang Juga Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler