Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (3/2)
BACA JUGA: Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Panwas mengaku frustrasi dengan proses hukum ituBACA JUGA: Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !
Sentra Gakumdu yang dimaksud adalah lembaga penegakan pidana pemilu yang terdiri atas Bawaslu, MA, Kejagung, dan Polri.Bukan hanya Ramdan, seluruh Panwaslu Kota Jakarta juga mengeluhkan hal yang sama ke Bawaslu
Menurut Ramdan, 75 persen kasus pidana pemilu yang dilaporkan berakhir SP3
BACA JUGA: Tanda Silang Juga Sah
Dengan batasan 14 hari kerja, polisi tidak mampu mendatangkan saksi atau tersangka yang mereka tetapkanSemua saksi ataupun tersangka yang dipanggil adalah pejabat negara.Posisi pejabat negara itulah yang menyebabkan polisi tidak bisa memanggil sembaranganPolisi beralasan, tindakan kepolisian terhadap pejabat negara memerlukan izin khususPadahal, surat edaran Kabareskrim Nomor 3/XII/2008 menyatakan, karena batasan waktu pidana pemilu, tindakan kepolisian tidak memerlukan izin khusus(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinta Contreng Warna Merah
Redaktur : Tim Redaksi