Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu

Rabu, 04 Februari 2009 – 06:15 WIB
JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilanMeski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam pemidanaan tersebut, prosesnya selalu berujung di surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (3/2)

BACA JUGA: Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM

Panwas mengaku frustrasi dengan proses hukum itu
''Ini terjadi karena kepolisian tidak sepaham dengan hasil kesepakatan di Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),'' kata Ramdan kemarin

BACA JUGA: Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !

Sentra Gakumdu yang dimaksud adalah lembaga penegakan pidana pemilu yang terdiri atas Bawaslu, MA, Kejagung, dan Polri.

Bukan hanya Ramdan, seluruh Panwaslu Kota Jakarta juga mengeluhkan hal yang sama ke Bawaslu
Mereka diterima Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta dua anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Agustiani Tio Fridelina.

Menurut Ramdan, 75 persen kasus pidana pemilu yang dilaporkan berakhir SP3

BACA JUGA: Tanda Silang Juga Sah

Dengan batasan 14 hari kerja, polisi tidak mampu mendatangkan saksi atau tersangka yang mereka tetapkanSemua saksi ataupun tersangka yang dipanggil adalah pejabat negara.

Posisi pejabat negara itulah yang menyebabkan polisi tidak bisa memanggil sembaranganPolisi beralasan, tindakan kepolisian terhadap pejabat negara memerlukan izin khususPadahal, surat edaran Kabareskrim Nomor 3/XII/2008 menyatakan, karena batasan waktu pidana pemilu, tindakan kepolisian tidak memerlukan izin khusus(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinta Contreng Warna Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler