Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub

Sabtu, 26 November 2011 – 02:38 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

Gamawan juga mendukung sepenuhnya putusan MK yang juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.

"Soal tekni penyelanggaraan, itu kewenangan KIP

BACA JUGA: Sutan Merasa Bersih dari Korupsi di ESDM

Prinsipnya, kemendagri taat dengan putusan MK itu," ujar Gamawan Fauzi usai shalat Jumat, kemarin.

Terkait anggaran, Gamawan mengatakan, bisa belum tertampung di APBD 2012, bisa diterbitkan Peraturan Gubernur
Ketentuan ini diatur di Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.

"Jadi bisa diterbitkan Pergub, terus selanjutnya ditampung di Perubahan APBD

BACA JUGA: DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran

Itu fleksibel, masalah anggaran tak menghalangi penyelenggaraan pemilukada," kata Gamawan.

Sebelumnya, usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (24/11), Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan, ada persoalan penganggaran di pemilukada Aceh
Honor para petugas di lapangan, lanjutnya, belum dianggarkan.

Gamawan mengaku pihaknya sudah membicarakan berbagai hal terkait pemilukada Aceh dengan KPU dan jajaran Kementrian Polhukam

BACA JUGA: MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh



Dikatakan juga, tak masalah jika pemungutan suara dilakukan setelah habisnya masa jabatan gubernur-wagub Aceh"Kita bisa tunjuk Pj gubernur," kata Gamawan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler