JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Gamawan juga mendukung sepenuhnya putusan MK yang juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.
"Soal tekni penyelanggaraan, itu kewenangan KIP
BACA JUGA: Sutan Merasa Bersih dari Korupsi di ESDM
Prinsipnya, kemendagri taat dengan putusan MK itu," ujar Gamawan Fauzi usai shalat Jumat, kemarin.Terkait anggaran, Gamawan mengatakan, bisa belum tertampung di APBD 2012, bisa diterbitkan Peraturan Gubernur
"Jadi bisa diterbitkan Pergub, terus selanjutnya ditampung di Perubahan APBD
BACA JUGA: DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
Itu fleksibel, masalah anggaran tak menghalangi penyelenggaraan pemilukada," kata Gamawan.Sebelumnya, usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (24/11), Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan, ada persoalan penganggaran di pemilukada Aceh
Gamawan mengaku pihaknya sudah membicarakan berbagai hal terkait pemilukada Aceh dengan KPU dan jajaran Kementrian Polhukam
BACA JUGA: MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
Dikatakan juga, tak masalah jika pemungutan suara dilakukan setelah habisnya masa jabatan gubernur-wagub Aceh"Kita bisa tunjuk Pj gubernur," kata Gamawan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi