DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran

Jumat, 25 November 2011 – 05:26 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memperjelas status moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayahBanyaknya usulan dari daerah yang sudah masuk melalui pemerintah maupun DPR harus secepatnya disikapi. 

Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menilai, pemerintah dalam hal ini presiden terkesan membuat persoalan pemekaran daerah menjadi wilayah abu-abu

BACA JUGA: MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh

"Jika presiden tak ingin ada pemekaran, maka cabut saja PP-nya
Jangan buat masyarakat marah, ini mau ada pemekaran atau tidak," tegas Ganjar Pranowo, sebelum rapat internal Komisi II, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (24/11)

BACA JUGA: Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada



Dia lantas mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur pemekaran masih berlaku
PP tersebut adalah turunan dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

BACA JUGA: MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan

"Ini yang banyak dipertanyakan daerahSebab, ada seratusan lebih usulan (pemekaran) yang sudah masuk ke DPR, yang masuk di pemerintah sekitar 180-an," ujar Ganjar.

Baru belakangan, lanjut dia, kebijakan moratorium pemekaran daerah disampaikan Presiden SBY, yaitu pada sekitar 2010"Masak undang-undang kalah dengan titah raja?Hukum kalah dengan statemen seorang Presiden SBY," tandas politisi PDIP tersebut

Ganjar mengungkapkan, sebelum Pemilu 2009, setelah melakukan proses verifikasi dan lainnya, DPR telah menyerahkan sekitar 20 dari 33 daerah yang layak dimekarkanJumlah tersebut dari total ratusan yang masuk ke dewan"Sebanyak 20 nama daerah itu sudah dijanjikan dibahas setelah Pemilu 2009, tapi belum ada follow up sampai sekarang," katanya

Nah, saat ini, dari 20 daerah tersebut sudah kembali dipadatkan menjadi 17 daerahSetelah melalui proses koreksi, daerah-daerah itu lah yang dianggap layak dimekarkan dan sudah memenuhi persyaratanYaitu, diutamakan untuk daerah perbatasan dan yang pernah berproses

Bagaiamana jika tetap tidak kunjung ada kejelasa sikap pemerintah? "Enggak ada urusan, yang penting kami kirimDaerah sudah marah karena dijanjikan akan dibahas ulang setelah pemilu," kata Ganjar.

Dia menilai, pemerintah tak berani menghadapi daerah ketika ditanyakan kemajuan dari proses pemekaran daerahKebijakan pemekaran yang diantaranya dituangkan dalam surat surat Presiden SBY ke DPR juga sudah dikantongi daerah-daerah"Saat ditanyai perkembangannya, pemerintah tidak mau menghadapi dan justru menyalahkan DPRPemerintah selalu beralasan kalau menunggu DPR RI, di sini terlihat kalau pemerintah takut," imbuhnya

Selama ini, dalam sejumlah kesempatan, pemerintah memberikan alasan melakukan moratorium salah satunya karena kenyataan evaluasi negatif pemekaran daerahDi sejumlah daerah, pemekaran dinilai gagal"Semestinya syarat pemekarannya yang diperketat, bukan diambangkanMasak undang-undang kalah dengan (pernyataan) moratotium, harusnya PP-nya diperbaiki semisal dengan memperketat syarat," tandas Ganjar, kembali

Sebagaimana diketahui, sejak UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda dilansir, langsung terjadi ledakan pemekaran di berbagai wilayahHanya dalam kurun 10 tahun, telah terbentuk 205 daerah otonom baruTerdiri, dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 33 kota.

Atas pemekaran tersebut, jumlah kabupaten melonjak dari 234 menjadi 398Atau, jika diprosentasekan naik 70 persenSedangkan, jumlah kota juga meningkat 57 persen, dari 59 menjadi 93 wilayahTerakhir, provinsi naik 22 persen, dari 27 menjadi 33 provinsi(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler