BACA JUGA: Janji Tak Akan Tergoda Rayuan Parpol
"Kami sampai detik ini belum melihat tiga institusi memanggil nama-nama dalam rekomendasi DPR, baik terkait penyelidikan maupun penyidikan," kata Bambang Soesatyo, anggota timwas, dalam keterangan pers di gedung DPR, Rabu (21/7).
Menurut Bambang, ketiga lembaga penegak hukum tersebut justru terpecah dalam sejumlah kasus baru
BACA JUGA: Pak Jaksa Banyak Perkara....
Sementara terlalu disibukkan perseteruannya dengan tersangka SisminbakumPria yang duduk di Komisi III DPR itu mendesak ketiga lembaga penegak hukum itu serius dalam menuntaskan kasus Century
BACA JUGA: Kejaksaan Masih Minim Gebrakan
Lambannya kinerja lembaga penegak hukum dalam mengusut kasus Bank Century bisa menjadi alasan?DPR mengevaluasi anggaran lembaga penegak hukum"Konsekuensi bagi lembaga penegak hukum bisa sampai pengurangan anggaran yang dialokasikan kepada mereka," tegasnya.Wakil Ketua Tim Pengawas Anis Matta juga memiliki pendapat yang samaKPK, Polri, dan Kejagung harus memiliki alasan logis atas lambannya kasus Bank CenturySebab, data yang dimiliki timwas dari panitia angket Century seharusnya sudah lebih dari cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan"Timwas perlu tahu alasan institusi penegak hukum," ujar Anis di tempat yang sama.
Anis menyatakan, pengurangan anggaran bagi intitusi KPK, Polri, dan Kejagung sangat mungkin dilakukan DPRPara anggota dewan bisa saja berpendapat bahwa ketiga lembaga penegak hukum tidak serius dalam menuntaskan kasus Century"DPR melihat alokasi anggaran para penegak hukum harus berbasis kinerjaPunishment dalam hal anggaran perlu dilakukan jika terbukti tidak serius," tegasnya.
Setelah dikritik karena dianggap vakum, timwas kasus Bank Century kemarin kembali melakukan rapat internalDalam rapat yang berlangsung tertutup itu, timwas rencananya kembali mengundang tiga penegak hukum, KPK, Polri, dan Kejagung, untuk melakukan uji silang"Kami ingin tahu kira-kira ketiga lembaga ini punya argumentasi kuat tidak atas data dari timwas," kata Mahfudz Siddik, anggota timwas.
Rencananya, timwas akan mengundang ketiga penegak hukum itu pada 25 Agustus 2010Dengan waktu masih sekitar satu bulan lamanya, timwas berharap agar KPK, Polri, dan Kejagung bisa mengembangkan penyelidikan kasus CenturyTertama, memeriksa nama-nama yang disebutkan dalam rekomendasi DPR atas kasus Century
Sebelum fokus kepada uji silang, agenda timwas yang terdekat ialah mendengarkan laporan terkait pengembalian aset (asset recovery) Bank Century pada Rabu depan (28/7)Mahfudz menyatakan, dalam sejarah Indonesia, belum pernah ada asset recovery berhasil dikembalikanTimwas perlu memastikan langkah-langkah pemerintah dalam mengembalikan aset bank yang kini bernama Bank Mutiara itu"Tanggung jawab asset recovery ada di Menkum HAMTapi, terbuka kemungkinan tidak hanya Menkum HAM yang diundang," ujarnya.
Kesepakatan lain yang dihasilkan timwas kemarin adalah revisi paket UU fiskal dan moneterSeperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan RUU Otoritas Jasa KeuanganTerutama RUU JPSK, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim kecil untuk merumuskan peraturan yang memunculkan kasus Bank Century itu"Disepakati untuk merumuskan format undang-undang supaya poin yang menjadi hajat dan pemikiran panitia angket Century bisa terealisasi," tandas Mahfudz(bay/kuh/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parlemen Pertanyakan Kejelasan MoU TKI
Redaktur : Tim Redaksi